Dewas KPK: Amar Putusan Etik Firli Bahuri Sudah Ada, Tinggal Dibacakan

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Albertina Ho. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Albertina Ho. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri akan digelar pada 23 September 2020 secara terbuka. Sidang tersebut mundur dari jadwal yang seharusnya dilaksanakan 15 September, lantaran ada staf kesekretariatan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang positif virus corona.

Kondisi tersebut menyebabkan seluruh anggota Dewas dan kesekretariatan Dewas KPK melakukan test swab mendadak.

Dengan mundurnya jadwal ini, terdapat pihak yang menduga ada proses tarik ulur putusan. Salah satunya dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang menduga ada proses kompromi.

Namun, anggota Dewas KPK, Albertina Ho memastikan putusan etik terhadap Firli Bahuri sudah ada. Ia menyebut putusan itu tinggal dibacakan.

"(Amar putusan) Sudah (ada), tinggal baca," kata Albertina kepada wartawan, Kamis (17/9).

Ketua KPK Firli Bahuri usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik di gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (4/9/2020). Foto: Elora Ranu/Antara Foto

Sementara terkait dengan tes swab yang dilakukan, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasilnya masih belum keluar seluruhnya. Namun, satu anggota Dewas yakni Albertina Ho dinyatakan negatif corona.

"Sejauh ini berdasarkan informasi yang kami terima, baru hasil swab Bu AH (Albertina Ho) dengan hasil negatif. Untuk yang lain masih menunggu hasilnya," ujar Ali.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Firli Bahuri diduga melanggar larangan bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter limosin saat berkunjung ke Baturaja Sumatera Selatan pada 24 Juni 2020.

Firli diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)

Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli:

Pasal 4

Ayat (1)

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:

Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri

Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi

Ayat (2)

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:

Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi

Pasal 8

Ayat (1)

Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:

Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.