Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak menjatuhkan vonis etik berat kepada Firli Bahuri. Putusan etik Ketua KPK nonaktif itu akan dibacakan hari ini, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
Desakan kepada Dewas datang dari berbagai kalangan. Termasuk organisasi pemerhati korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka memandang, etik berat untuk Firli Bahuri adalah harga mati untuk menyelamatkan KPK.
“ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK non-aktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).
Sanksi berat yang dimaksud adalah meminta Firli mengajukan mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas 3/2021.
Kurnia meyakini kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berat oleh Dewas sangat besar. Sebab, status Firli Bahuri di Polda Metro Jaya sudah menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Mudah bagi Dewas untuk membuktikan pelanggaran etiknya,” ungkapnya.
Terlebih, lanjut Kurnia, Dewas telah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Yudi Harahap, eks penyidik KPK. Dia berharap Dewas tegas menjatuhkan vonis berat untuk Firli Bahuri.
Harapan itu agar Firli Bahuri termasuk dalam tipe pemberhentian tidak hormat. Bukan hanya mengundurkan diri biasa sebagaimana diajukan ke Presiden Joko Widodo.
“Saya harap sanksinya sanksi berat dan dia diminta untuk mengundurkan diri sehingga klop dia mengajukan mengundurkan diri kemudian sanksi dari Dewas sanksi berat. Dengan etik berat, bahwa sanksi dia harus mengundurkan diri,” kata Yudi kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
“Jadi itu harus ada di dalam keputusan Keppres seperti itu [putusan Dewas]. Karena kalau hanya mengundurkan diri saja dia adalah tipe diberhentikan dengan hormat, padahal kita tahu dia sedang mengalami kasus etik dan tinggal menunggu pembacaan dari keputusan Dewas,” imbuhnya.