Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Dewas KPK Gelar Sidang Etik Komjen Firli Bahuri soal Heli Akhir Agustus 2020
19 Agustus 2020 13:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah ada tanggal dan jadwal sidang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (19/8).
"Ketua Dewas sudah jelaskan akan ada sidang etik pada pekan terakhir Agustus ini," imbuhnya.
Bila merujuk pada alur pemeriksaan kode etik yang disusun Dewas KPK, suatu laporan akan dibawa ke persidangan bila dinilai cukup bukti. Hal itu termuat dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Alur Pemeriksaan Etik Pegawai KPK
Setiap laporan terkait Pegawai KPK (termasuk Dewas dan Pimpinan) akan melalui proses akan diklarifikasi terlebih dulu. Dewas KPK kemudian memeriksa Laporan Hasil Klarifikasi dalam Rapat Pleno secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Pleno, Dewas akan menentukan tindak lanjut laporan itu, diteruskan atau dihentikan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat. Namun bila tak tercapai, maka dilakukan voting.
Bila tidak cukup bukti, Dewas akan memberitahukan hal tersebut kepada Pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung Terlapor. Bila bukti mencukupi, laporan dibawa ke pemeriksaan di sidang etik. Status Terlapor akan menjadi Terperiksa.
Bila laporan dinyatakan masuk dalam pemeriksaan sidang etik, Dewas akan membentuk Majelis. Terdiri dari Ketua dan Anggota Majelis.
Untuk laporan pelanggaran yang diduga dilakukan Pegawai atau Pimpinan KPK, Majelis diisi oleh Dewas. Jumlahnya harus ganjil, antara tiga atau lima.
Majelis akan menentukan hari persidangan. Terperiksa akan dipanggil melalui surat atau surat elektronik selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang dilakukan seperti sidang pada umumnya. Majelis bisa menghadirkan Saksi dan/atau Pelapor untuk diperiksa.
Terperiksa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atau lisan. Putusan akan diambil Majelis setelah Terperiksa mengajukan pembelaan.
Sidang paling lama berlangsung selama 60 hari kerja. Sidang dilakukan tertutup, kecuali saat pembacaan vonis.
Vonis diambil melalui musyawarah yang harus diambil secara pemufakatan bulat.
Bila tetap tidak didapat, maka voting dilakukan. Bila tetap tidak didapatkan hasilnya, maka diambil putusan yang paling menguntungkan Terperiksa.
Bila pelanggaran kode etik dinilai tak terbukti, Terperiksa diputus bebas. Amar putusan pun harus memuat pemulihan nama baik yang bunyinya, 'memulihkan hak terperiksa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya'.
Bila pelanggaran kode etik dinilai terbukti, maka Terperiksa diputus bersalah dan dijatuhi sanksi. Putusan Majelis atau MKKE bersifat final dan mengikat.
ADVERTISEMENT
Bila Terperiksa ialah Pimpinan KPK, eksekusi putusan dilakukan oleh Dewas.