Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Dewas KPK 'Jilid II' Terima 5 Aduan Pelanggaran Etik: Banyak yang Salah Alamat
27 Februari 2025 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK 'Jilid II' sudah menerima lima laporan dugaan pelanggaran etik pegawai lembaga antirasuah. Jumlah laporan ini dihimpun sejak dilantik pada akhir Desember 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"Periode kami ini masuk yang menyangkut etik kalau tidak salah ada 4 atau 5. Saya lupa pastinya ya nggak banyak," kata Ketua Dewas KPK, Benny Mamoto, di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/2).
Benny mengungkapkan, pihaknya akan memproses aduan yang telah diterima itu secara maksimal.
Selain laporan dugaan pelanggaran etik itu, Dewas KPK juga menerima banyak aduan lain. Tapi aduan itu ternyata 'salah alamat', karena bukan kewenangan Dewas untuk mengusutnya.
"Banyak memang aduan yang salah alamat. Kami langsung edukasi melalui jawaban kami bahwa yang diadukan tidak menjadi kewenangan dari Dewas," ungkap dia.
Salah satu laporan yang disampaikan ke Dewas KPK berasal dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.
ADVERTISEMENT
Benny menjelaskan, laporan tersebut masih dalam proses. Ia masih enggan menjelaskannya lebih lanjut.
"Sedang dalam proses. Tentunya tidak pas ketika kami mendahului hasilnya. Nanti akan disampaikan," tutur eks Ketua Harian Kompolnas ini.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan intimidasi saksi. Pelaporan itu dilayangkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, lewat kuasa hukumnya, Johannes Tobing, pada Rabu (19/2).
Johannes menyebut ada proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi, kami melaporkan Saudara Rossa Purbo Bekti," ujar Johannes kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (19/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Rossa saat melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi, yakni mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.