Dewas KPK: Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik, Nama Baiknya Dipulihkan

21 September 2023 14:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
Johanis Tanak mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Johanis Tanak mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Johanis Tanak tidak terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara. Sehingga, Dewas menyatakan pimpinan KPK itu bebas dari laporan dugaan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata anggota Dewas Harjono, Kamis (21/9).
"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Dewas mengatakan Tanak tidak terbukti berkomunikasi dengan Idris Sihite selaku Kabiro Hukum Ditjen Minerba. Berdasarkan laporan, komunikasi itu terjadi pada 27 Maret 2023.
Ada sembilan buah chat antara Tanak dengan Idris. Namun dua chat pertama dari Tanak ke Idris dihapus, dan tidak terungkap apa isinya di persidangan.
Johanis Tanak melambaikan tangan sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Sementara chat nomor tiga sampai sembilan terungkap. Tetapi isinya hanyalah permintaan untuk berkomunikasi saja.
Berikut isi chatnya:
ADVERTISEMENT
Dewas berpendapat, Sihite ini tidak mengetahui apa pesan yang disampaikan oleh Tanak dalam chat nomor satu dan dua. Sehingga dalam chat nomor empat, dia menanyakan "koq didelete pak (emoji).
Kemudian, Dewas mendefinisikan komunikasi berdasarkan pengertian dalam KBBI. Berikut isinya: pengiriman dan penerimaan pesan atau berita antara dua orang atau lebih sehingga pesan yang dimaksud dapat dipahami; hubungan; kontak.
Terkait dengan definisi tersebut, Dewas menilai chat antara Tanak dengan Sihite bukanlah komunikasi, tetapi hanyalah kontak. Sebab, belum sempat ada percakapan telepon juga yang terjalin. Begitu juga belum ada pembahasan soal kasus yang ditangani KPK.
"Dengan demikian meskipun terjadi kontak antara terperiksa dengan Sihite tetapi kontak tersebut belum memenuhi syarat sebagai terjadinya komunikasi antar terperiksa dengan Sihite yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK di Kementerian ESDM," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris, Kamis (21/9).
ADVERTISEMENT
Terlebih, isi pesan yang dikirimkan Tanak kepada Sihite dalam dua chat pertama, hingga persidangan rampung isinya tidak terungkap.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Kemudian terkait dengan laporan ICW soal isi chat yang beredar antara Tanak dengan Sihite di Twitter atau X akun Rakyat Jelata, juga dinilai tidak terbukti oleh Dewas. Sebab laporan tersebut tidak memenuhi cukup bukti untuk diperiksa.
Terlebih, tidak pernah terjadi pertemuan antara Sihite dengan Tanak.
"Terperiksa tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Sihite sehingga tidak pernah mengadakan hubungan langsung. Demikian juga tidak ada bukti orang yang bertindak sebagai perantara terperiksa dengan Sihite dan status Sihite bukanlah tersangka terdakwa atau terpidana," kata Haris.
"Hubungan antara keduanya hanya adalah kontak yang dikirim oleh terperiksa, tidak otomatis adanya komunikasi maka dugaan pelanggaran tidak terpenuhi unsurnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, kontak tersebut hanyalah layaknya misscall saja, karena tidak terjalin komunikasi antara keduanya.
"Kontak tersebut sama dengan 'miss call' yang tidak tersampaikan, maksudnya WA yang masih berstatus 'contreng satu'," papar Haris.
Dalam putusan ini, anggota majelis Albertina Ho berbeda pendapat. Ia menilai Johanis Tanak terbukti bersalah berhubungan dengan pihak beperkara.