Dewas KPK Kecewa Dipolisikan Nurul Ghufron: Memang Kita Berbuat Kriminal?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kecewa dengan adanya laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Dewas KPK dilaporkan Ghufron secara pidana. Padahal, Dewas hanya menjalankan tugas sebagai penjaga etik pimpinan dan insan KPK.

“Itulah kekecewaan saya sedikit, sekian lama kita bekerja, ini baru kali ini ada begini,” kata Tumpak dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).

Tumpak mengaku belum mengetahui secara detail laporan Ghufron. Namun dia menganggap, ketika dilaporkan ke polisi berarti dianggap berbuat kriminal. Hal tersebut pula yang menjadi keheranan Tumpak.

“Kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami Dewas ini berbuat kriminal?” ungkap Tumpak.

Kendati begitu, Tumpak mengaku tidak takut atas laporan Ghufron. Mereka siap menghadapi bila dipanggil polisi.

“Sama sekali [tidak takut], saya tidak bilang, jadi kita belum tahu, rasa takut itu apa lagi yang mau ditakuti, orang sudah tua mau diapakan lagi, sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?” imbuh Tumpak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ghufron melaporkan Dewas ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Ini merupakan perlawanan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan etik yang tengah diproses oleh Dewas.

Ghufron sebelum diproses etik terkait dugaan penggunaan pengaruh untuk mutasi ASN di Kementan. Kasus ini sudah diputus Dewas tapi sidang pengucapannya ditunda karena ada putusan PTUN Jakarta yang juga berangkat dari gugatan Ghufron.

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementan. Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalan Ghufron.

Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan. Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung. Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.