Dewas KPK Klarifikasi Pengacara Hasto soal Pelanggaran Etik Penyidik Rossa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Johannes diklarifikasi sebagai pengadu dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

Johannes mengatakan, ini merupakan kali pertamanya dipanggil oleh Dewas KPK atas aduan yang disampaikannya pada Juni 2024 lalu.

"Jadi tadi kami sudah diterima dengan baik. Yang menjadi poin pertama adalah mereka kaget. Kalau saya, kami ini pernah melaporkan pengaduan ini pada bulan Juni tahun lalu," ujar Johannes di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).

Dalam agenda klarifikasi itu, Johannes menyampaikan langsung di hadapan jajaran Dewas KPK terkait sederet dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Rossa. Rossa merupakan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku.

Mulai dari adanya dugaan intimidasi dari Rossa terhadap staf Hasto, Kusnadi. Selain itu, Kusnadi juga dinilai digeledah tanpa melalui prosedur yang sesuai.

"Jadi ini pelanggaran yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi," ucap Johannes.

Kemudian, Johannes melanjutkan, ada pula dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terhadap Hasto. Salah satunya terkait bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka.

Ada pula dugaan pelanggaran Rossa terhadap mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina. Tio kini dicegah keluar negeri terkait kasus Hasto. Padahal, Tio tengah mengidap kanker dan memerlukan pengobatan ke China.

Johannes mengeklaim, jajaran Dewas KPK yang mendengar pernyataan itu terkejut.

"Mereka juga bingung. Jadi tidak lima, tidak delapan, puluhan pelanggaran yang kami sampaikan tadi. Semuanya kami urutkan satu per satu. Ini pelanggaran terhadap yang dilakukan Kusnadi, kepada Pak Hasto, kemudian kepada Saudari Tio," tuturnya.

Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Gusrizal mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan adanya klarifikasi terhadap Johannes. Ini dibutuhkan sebagai rangkaian pendalaman dugaan pelanggaran etik.

"Kami hanya minta klarifikasi terhadap pengaduan tersebut, apakah ada pelanggaran etik, harus di sertakan dengan bukti-bukti," ujar Gusrizal.

Nantinya, Gusrizal menambahkan, sejumlah pihak terkait akan dimintai klarifikasinya juga.

"Jika semua telah diklarifikasi kita tanggapi, karena Dewas bersikap kolektif kolegial," ujarnya.