Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas KPK: Lili Pintauli Diduga Ajak 11 Orang Nonton MotoGP Mandalika
18 Juli 2022 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait akomodasi penginapan dan tiket MotoGP Mandalika masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Termasuk siapa saja yang turut bersama Lili Pintauli untuk berangkat ke sana.
ADVERTISEMENT
Diduga, mantan Wakil Ketua KPK itu tidak sendiri menikmati fasilitas yang diberikan perusahaan BUMN itu. Ada rombongan yang turut diajaknya.
“Kalau enggak salah 11 orang yang diajak [Lili Pintauli],” kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Harjono, kepada wartawan, Senin (18/7).
Harjono tidak merinci siapa saja pihak-pihak yang diduga ikut dalam rombongan tersebut. Fasilitas yang diduga diterima oleh Lili bersama rombongannya itu yakni akomodasi di Amber Lombok Beach Resort pada tanggal 16 sampai 22 Maret 2022 serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red tanggal 18 sampai 20 Maret 2022.
Nilai fasilitas yang diduga diterima Lili Pintauli dikabarkan mencapai sekitar Rp 90 juta.
Selain soal rombongan, hal lain yang belum terungkap ialah soal awal mula pemberian dugaan akomodasi dan tiket. Apakah inisiatif pemberian BUMN atau Lili Pintauli melalui ajudannya diduga aktif meminta.
ADVERTISEMENT
"Itu semua harusnya terungkap dalam persidangan benar tidaknya," kata Harjono.
Perkara ini memang belum terungkap lantaran Lili Pintauli mundur sebelum diadili. Dewas KPK pun kemudian menyatakan sidang etik gugur dan tidak dilanjutkan.
Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait hal ini. Sejumlah kalangan menilai perbuatan Lili Pintauli dapat tergolong gratifikasi.
Sementara Lili Pintauli, sejak perkara ini mulai dilaporkan, belum memberikan komentarnya. Namun, ini bukan pertama kali dia dilaporkan ke Dewas KPK.
Pada 2021, ia pernah dilaporkan karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan itu terbukti. Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Namun, perkara ini pun tidak ditindaklanjuti KPK. Padahal perbuatan komunikasi dengan pihak berperkara termasuk pidana dalam UU KPK.
ADVERTISEMENT