Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas KPK: Lili Pintauli Mungkir Terima Gratifikasi Tiket MotoGP, Bilang Bayar
9 Januari 2023 18:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK , Tumpak Hatorangan Panggabean, membeberkan hasil pemeriksaan etik terkait dugaan gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar.
ADVERTISEMENT
Lili Pintauli adalah mantan pimpinan KPK yang diduga menerima gratifikasi berupa tiket dan sejumlah fasilitas nonton MotoGP Mandalika. Fasilitas itu diduga berasal dari Pertamina.
Tumpak mengatakan, meski kasus Lili Pintauli gugur karena keburu mengundurkan diri, Dewas sudah sempat melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
"Apa hasilnya, aku mau bilang ini enggak mengakui dia (Lili Pintauli) kok. Mungkir dia. Mungkir dia. Dia bilang dibayar itu," ungkap Tumpak sambil tertawa dalam konferensi pers pelaporan kinerja Dewas KPK tahun 2022 di Gedung ACLC, Senin (9/1).
Selain memeriksa Lili, Dewas KPK juga memanggil pihak Pertamina sebagai yang diduga memberikan gratifikasi. Namun kata Tumpak, pihaknya tidak bisa menggali lebih jauh keterangan perusahaan BUMN tersebut atau memberikan sanksi karena bukan Insan KPK.
ADVERTISEMENT
"Pertamina enggak mungkinlah kami kenakan sanksi tapi kami panggil, iya," kata Tumpak.
"Si pemberi tidak pernah diapa-apain paling kita panggilan, Pertamina kita panggil kita klarifikasi saksi, dalam perkara LPS [Lili Pintauli Siregar]. Kita panggil," kata Tumpak.
Dalam kasus ini, Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort 16-22 Maret serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red 18-20 Maret 2022.
Namun kasus ini belum sempat disidangkan, sebab Lili lebih dulu mengundurkan diri. Karena itu kasus tersebut gugur.
Lili Pintauli ialah Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia mundur karena bermasalah atas dugaan gratifikasi. Keppres pemberhentian Lili Pintauli diteken Jokowi pada 11 Juli 2022. Terkait dugaan gratifikasi ini, Lili belum pernah berkomentar. Kini, posisi Lili Pintauli Siregar digantikan oleh mantan jaksa Johanis Tanak.
ADVERTISEMENT