Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Etik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar etik. Namun, Wakil Ketua KPK itu disebut tidak menyesali perbuatannya.

Hal itu menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan bagi Dewas KPK dalam menjatuhkan vonis kepada Lili Pintauli.

"Terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho membacakan pertimbangan vonis, Senin (30/8).

kumparan post embed

Menurut Dewas, Lili Pintauli selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan. Namun perbuatan Lili malah sebaliknya.

Dewas KPK menyatakan ada dua perbuatan Lili Pintauli yang terbukti melanggar etik. Yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Meski demikian, Dewas KPK menilai Lili Pintauli mengakui perbuatanya serta belum pernah dijatuhi sanksi etik. Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan meringankan.

Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial. Foto: Pemkot Tanjungbalai

Lili Pintauli dinilai terbukti pernah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ia meminta Syahrial membantu permasalahan adik iparnya.

Adik ipar Lili yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis, belum menerima uang jasa atas pengabdiannya. Usai komunikasi dengan Syahrial, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta yang sebelumnya tersendat 8 bulan.

Selain itu, Lili Pintauli juga pernah membahas perkara dengan Syahrial. Perkara itu ialah kasus jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial.

"Pada sekitar bulan Juli 2020, Terperiksa menghubungi saksi M. Syahrial pada saat Terperiksa melihat berkas jual beli jabatan atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya dengan mengatakan "ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil"," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Syahrial pernah diperiksa penyelidik KPK pada November 2019. Ketika itu, Lili Pintauli belum menjadi pimpinan KPK.

Syahrial baru dijerat sebagai tersangka pada April 2021. Tidak dijelaskan bagaimana Lili Pintauli bisa mendapatkan informasi soal kasus itu ketika komunikasi pada Juli 2020. Namun, komunikasi dengan Lili dengan jelas menyatakan bahwa yang dibahas ialah terkait perkara.

Lili Pintauli pun tidak pernah memberitahukan pada pimpinan yang lain soal komunikasi tersebut. Ia baru mengaku pada saat ditanya oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Karena masalah tersebut telah viral diberitakan di media sosial," ujar Albertina Ho.

kumparan post embed

Pada saat Syahrial ditetapkan sebagai tersangka, Lili Pintauli pun tidak menyampaikan bahwa ia punya potensi konflik kepentingan. Sebab ia pernah berkomunikasi dengan Syahrial.

Dalam pembelaannya, Lili Pintauli menyatakan bahwa ia sama sekali tidak mempunyai niat jahat atau mens rea sebagai suatu maksud dan tujuan/kehendak yang disengaja dengan bertemu Syahrial.

Lili Pintauli pun berdalih bahwa pada saat kejadian, ia baru saja duduk untuk pertama kalinya di kursi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik pada Desember 2019.

Dalam kurun waktu dua bulan sejak menjabat, Lili Pintauli beralasan masih dalam proses adaptasi terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku di KPK.

Namun, Dewas KPK tetap menyatakan perbuatan Lili Pintauli terbukti melanggar etik. Ia pun dijatuhi hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan.