Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas KPK Panggil Koordinator MAKI, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alex Marwata
6 September 2023 11:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Boyamin dipanggil sebagai pihak pelapor.
ADVERTISEMENT
Boyamin rencananya akan menjalani klarifikasi Dewas KPK pada hari ini, Rabu (6/9).
"Untuk didengar keterangannya sebagai PELAPOR dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh Insan KPK (Sdr. AM - Alexander Marwata) sesuai Surat Tugas Dewan Pengawas KPK Nomor: 3826/PI.02.03/03-04/09/2023 tanggal 04 September 2023," begitu bunyi surat panggilan untuk Boyamin.
Terkait pemanggilan itu, Boyamin memenuhinya. Namun, belum diketahui apa yang digali Dewas dari permintaan keterangan itu.
"Ini sudah di Dewas, sudah mau selesai," ujar Boyamin saat dikonfirmasi pada Rabu siang.
Beberapa waktu lalu, MAKI mengadukan Alex ke Dewas KPK karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Perdewas KPK Nomor 01 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Alex dilaporkan MAKI buntut pengumuman Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka tanpa sprindik.
MAKI menilai Alex telah melanggar soal SOP dalam mengumumkan Henri sebagai tersangka. Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud ialah karena telah mengumumkan Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas sebagai tersangka tanpa sprindik.
Boyamin menegaskan, laporan tersebut didasarkan pada pada OTT yang dilakukan KPK yang melibatkan Kabasarnas. Dalam konferensi pers, Alex Marwata kemudian mengumumkan Marsdya Henri selaku Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka penerima suap.
Sementara belakangan, KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka. Sebab, proses hukum terhadap Marsdya Henri dilakukan Puspom TNI. KPK hanya menangani pihak swasta pemberi suap.
ADVERTISEMENT