Dewas KPK Periksa Lili Pintauli soal Dugaan Penerimaan Tiket MotoGP Mandalika

30 Mei 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (25/5). Foto: Hedi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean di Gedung ACLC KPK, Rabu (25/5). Foto: Hedi/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili yang merupakan Wakil Ketua KPK itu dimintai keterangan terkait dengan dugaan penerimaan tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Senin (30/5).
“Sedang dilakukan pemeriksaan,” kata tumpak kepada wartawan di Gedung KPK.
Namun ia tidak membeberkan secara rinci soal materi pemeriksaan itu. Sebab, ia tidak tergabung dalam pemeriksaan tersebut.
“Ya, yang periksa bukan saya, jadi saya enggak terlalu mendalami. Tapi [Lili] sedang dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Soal kasus Lili, Tumpak menyebut masih banyak yang harus didalami. Namun ia tak merincinya.
“Masih banyak, yang mau diperiksa banyak,” katanya.
Dikabarkan pada hari yang sama, ajudan Lili juga turut diperiksa oleh Dewas KPK. Namun Tumpak tak mengkonfirmasi kabar tersebut.
“Saya enggak tahu jadwalnya, jangan tanya saya soal jadwal,” pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dalam dugaan pelanggaran etik kali ini, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan fasilitas akomodasi untuk nonton MotoGP Mandalika pada Maret lalu. Fasilitas itu termasuk penginapan di resort hingga tiket balap MotoGP.
ADVERTISEMENT
Adapun informasi yang kumparan dapatkan, fasilitas tersebut diberikan oleh salah satu BUMN Pertamina. Lili diduga mendapat fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort 16-22 Maret serta tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red 18-20 Maret 2022.
Laporan terhadap Lili ini menuai sorotan publik. Sebab, ini menjadi laporan pelanggaran etik keempat terkait Lili Pintauli. Satu dari banyak laporan itu terbukti dan Lili Pintauli mendapat sanksi pemotongan gaji.
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli bersalah melanggar etik karena berkomunikasi membahas perkara dengan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang merupakan tersangka KPK. Selain itu, ia juga diduga meminta Syahrial membantu adik iparnya.
Lili dijatuhi sanksi berat atas perbuatannya. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun. Padahal perbuatannya disebut sejumlah pihak termasuk tindak pidana sebagaimana UU KPK.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Lili Pintauli terbukti berbohong dalam konferensi pers April 2021 lalu, namun ia tidak mendapatkan sanksi dari Dewas. Alasannya, karena sanksi sudah termasuk pada putusan sebelumnya, yakni berkomunikasi dengan M. Syahrial.
Laporan lainnya ialah dugaan intervensi penyidik terkait kasus Bupati Labuhanbatu Utara. Namun, Dewas KPK menilai laporan itu tidak cukup bukti untuk naik ke persidangan etik.