Dewas KPK Sebut Jangan Loloskan Capim yang Cacat Etik, Sindir Ghufron?

6 September 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris memperingatkan Pansel KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan (capim) dan Dewas KPK yang memiliki masalah etik.
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Jumat (6/9).
Ghufron terbukti melanggar etik karena dinilai menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam proses mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Saat ini, Ghufron juga tengah mengikuti proses seleksi Capim KPK. Ia merupakan salah satu dari 40 capim yang saat ini telah selesai mengikuti seleksi hingga tahapan profile assessment.
"Mungkin kami mengimbau kepada Pansel Pimpinan dan Dewas KPK supaya siapa pun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai Pimpinan maupun Dewas KPK," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/9).
"Sebab, ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," sambung dia.
ADVERTISEMENT

Ghufron Percaya Diri Tetap Lolos

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui di KP3B, Provinsi Banten, Kamis (5/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya Ghufron telah berkomentar terkait keputusan Dewas KPK tersebut bisa mempengaruhi pencalonannya. Ia menyerahkannya kepada pansel.
"Sekali lagi, saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya. Saya pasrahkan ke bersangkutan," ucap dia.
"Saya akan mengikuti prosesnya," tandasnya.
Meski begitu, Ghufron tetap optimistis dirinya mampu lolos seleksi Capim KPK kali ini.
"Oh confident? Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident," pungkas dia.

Perkara Ghufron

Adapun dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron telah menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
ADVERTISEMENT
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.