Dewas KPK Sebut Putusan Sela PTUN Gugatan Nurul Ghufron Sangat Cepat: Ini Aneh

21 Mei 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menilai proses gugatan Nurul Ghufron di PTUN Jakarta sangat cepat. Saking cepatnya, hingga mengundang keanehan.
ADVERTISEMENT
Ghufron memang sedang mengajukan gugatan ke PTUN terkait Dewas KPK. Ia tak terima proses etik yang sedang dilakukan Dewas.
Dalam proses gugatan itu, tiba-tiba muncul putusan sela dari PTUN Jakarta. Isinya memerintahkan Dewas KPK untuk menghentikan seluruh proses pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron.
“Memang penundaan ini sangat cepat. Sangat cepat,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Padahal, lanjut Tumpak, sebagai pihak Tergugat, Dewas belum pernah menerima informasi soal gugatan Ghufron tersebut. Hanya dalam hitungan hari, putusan sela keluar.
“Kami sendiri belum pernah menerima gugatan TUN yang diajukan oleh Saudara Ghufron. Sampai ini hari belum pernah,” kata Tumpak.
Dilihat dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ghufron terhadap Dewas teregistrasi pada 24 April 2024. Penetapan Majelis Hakim tercatat pada 25 April 2024.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tercatat Pemeriksaan Persiapan pada 6 Mei 2024, lalu Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan pada 13 Mei 2024.
Pada 20 Mei 2024, disebutkan agenda ialah Perbaikan Surat Kuasa dan Surat Gugatan. Namun pada tanggal yang sama, juga ada agenda Pembacaan Penetapan Penundaan atau Putusan Sela.
Berikut bunyi amarnya:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat ; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir.
Dewas menerima pemberitahuan soal putusan sela itu pada Selasa (21/5) pukul 13.00 WIB. Hanya selang satu jam sebelum Dewas KPK membacakan putusan etik Nurul Ghufron. Alhasil, sidang vonis etik pun ditunda.
ADVERTISEMENT
“Ini juga satu hal keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini,” ungkap Tumpak.
Atas putusan PTUN Jakarta ini, Dewas terpaksa menunda pembacaan vonis Ghufron. Meski putusannya sudah dituliskan dan tinggal dibacakan.
“Jadi kami tentu harus menghormati. Jadi kalau Anda katakan tidak mengantisipasi, sangat mengantisipasi. Tetapi lebih hebat pengadilan segera memutuskan penetapan ini yang kami sendiri selaku tergugat belum tahu apa gugatannya, ya, masih berjalan pemeriksaan persiapan, kita belum tahu,” jelas Tumpak.
“Jadi, ya, kita mau bilang apa,” imbuh dia.