Dewas KPK Segera Rampungkan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

25 Juni 2021 1:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 27 Juli 2021 20:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada penyuluhan warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada penyuluhan warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, Selasa (20/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menyebut laporan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar masih dalam tahap klarifikasi. Pihaknya masih melakukan permintaan keterangan dari sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
"Untuk pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK itu, sekarang ini dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Albertina di kantornya, Kamis (24/6) dikutip dari Antara.
Albertina mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Di samping itu, tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti tetapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik sehingga hanya bisa kami sampaikan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti lainnya," ucap Albertina.
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan dibuat laporan klarifikasi dan nantinya akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas KPK.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan dibuat laporan klarifikasinya. Kemudian setelah laporan klarifikasi lalu akan dibawa ke pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas sesuai dengan Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah itu tentu saja media akan tahu, kami lanjutkan ke sidang etik atau kami menyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina.
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan disampaikan pada Selasa 8 Juni 2021 tekait dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
ADVERTISEMENT
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.