Dewas KPK Sudah Bersurat ke Jokowi, Harap Pengganti Artidjo Segera Ditunjuk

10 Maret 2021 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar.
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wafatnya Artidjo Alkostar membuat satu kursi anggota Dewas KPK menjadi kosong. KPK berharap Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti mantan Hakim Agung tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Rapat Dengar Bersama dengan Komisi III DPR RI hari ini, Rabu (10/3).
"Pada saat ini Dewan Pengawas berada di dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota Dewan Pengawas dengan telah berpulangnya rekan kami Bapak Artidjo," kata Tumpak.
Ia pun menjelaskan sudah melakukan sejumlah prosedur sesuai aturan apabila salah satu anggota Dewas berhenti atau diberhentikan. Yakni bersurat kepada Presiden Jokowi.
Ketentuan itu tercantum dalam PP Nomor 4 Tahun 2020, yakni Pasal 15 ayat (2) yang mengharuskan Dewas bersurat ke Presiden atas kekosongan posisi tersebut paling lambat 3 hari semenjak kekosongan. Hal itu, sudah dilakukan oleh Dewas.
"Untuk itu, pada tanggal 2 kami telah membuat surat kepada bapak presiden tentang kekosongan anggota Dewan Pengawas," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun berharap Presiden Jokowi dapat segera menunjuk anggota Dewas yang baru pengganti Artidjo Alkostar.
"Berikutnya kami juga mengharapkan Bapak Presiden untuk menunjuk anggota Dewan Pengawas yang baru, ini tentunya masih berlangsung dan kami masih menantikan hal itu," pungkas Tumpak.
Artidjo Alkostar wafat di usia 72 tahun karena komplikasi penyakit. Ia dimakamkan di kompleks pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta