Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dewas KPK Tahu soal 'Surat Sakti' Firli ke Polri, Ngaku Tak Bisa Intervensi
16 Februari 2023 15:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Padahal, diduga surat tersebut merupakan upaya Firli menyingkirkan kedua orang tersebut. Promosi diduga merupakan modus agar keduanya ditarik kembali ke instansi asal.
Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean membenarkan adanya surat tersebut, berisi usulan promosi terhadap keduanya yang dikirimkan oleh pimpinan KPK. Namun tak disebutkan siapa pimpinan KPK tersebut.
"Namun demikian Dewas KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi ataupun mencampuri urusan tersebut," kata Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).
"Promosi dan mutasi merupakan bagian dari manajemen SDM dan sesuatu yang lazim dilakukan dalam sebuah organisasi," sambung dia.
Sebelumnya, KPK juga sudah mengakui mengirimkan 'surat sakti' berupa usulan promosi bagi dua pejabatnya ke Polri.
KPK mengatakan, usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, muncul dugaan bahwa 'surat sakti' tersebut muncul akibat perselisihan yang melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Selain keduanya, 'promosi' juga ditunjukkan kepada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kini Fitroh sudah kembali ke Kejagung.
Ketiga orang yang tertera dalam 'surat sakti' tersebut menilai penanganan perkara Formula E belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Diduga atas dasar itu, ketiganya disingkirkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat tersebut. Sementara Kejaksaan Agung membantahnya.
Ali turut membantah informasi bahwa surat rekomendasi itu terkait dengan pengusutan perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP," kata Ali.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," sambungnya.
Ali menyebut, penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku.
Senada, Firli Bahuri membantah lebih spesifik, soal Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK ke Kejaksaan karena perbedaan pendapat terkait Formula E. Menurut dia, Fitroh kembali atas keinginannya sendiri.
"Itu kata anda. Itu kan kata anda. Tidak ada [pertentangan soal Formula E]. Beliau karena kembali untuk kariernya," ujar Firli.
"Sebelas tahun di KPK kan. Masa mengabdi di KPK terus-terusan? Wajar kalau Beliau ingin kembali kan. Kan untuk masa depan Beliau juga. Oke? Tidak ada pertentangan, enggak ada," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Fitroh justru belum mendapat posisi apa pun di Kejaksaan. Sejauh ini, ia masih ditempatkan sebagai jaksa fungsional.