Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Dewas KPK Telah Periksa 12 Saksi dalam Sidang Perdana Etik Firli Bahuri
20 Desember 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan total 12 saksi yang telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
"Ada 12 tadi [total saksi yang hadir]," ujarnya saat ditemui wartawan usai pemeriksaan, di Gedung Dewas KPK, Rabu (20/12).
Para saksi tersebut terdiri dari pimpinan KPK, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), ajudan, hingga sopir pribadi SYL. Dia tidak membeberkan saksi-saksi lainnya.
"Pimpinan [KPK], SYL, ajudannya [SYL], dan sopirnya [SYL]," kata Tumpak.
Ia tak menampik ada saksi yang didampingi pihak LPSK dalam pemeriksaan tersebut. Tak disebutkan siapa saksi yang dimaksud, hanya disebut bahwa ia adalah ajudan.
"Dia [LPSK] hanya mengawal aja dia, dia mengawal saja, mengawal saksi yang minta perlindungan itu. Ajudan," ujar dia.
Pimpinan KPK Tak Tahu Pertemuan SYL-Firli
Salah satu Wakil Ketua KPK yang diperiksa adalah Alexander Marwata. Dia diperiksa bareng dengan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango.
ADVERTISEMENT
"Tadi saya dengan Pak Nawawi diperiksa bareng dan kita sampaikan bahwa keterangan kami sama dengan hasil klarifikasi, sudah," ucapnya kepada wartawan, di Gedung Dewas KPK, Rabu (20/12).
Ia mengaku bahwa pimpinan KPK tak mengetahui adanya pertemuan antara SYL bersama Firli Bahuri.
"Ya secara umum kami pimpinan enggak tahu, terkait dengan pertemuan enggak tahu. Terkait dengan isu-isu yang diduga kegiatan yang sifatnya pribadi kami enggak tahu, gitu, kan," lanjutnya.
"Saya sampaikan, secara umum kami tidak banyak mengetahui terkait dengan kegiatan Pak Firli, yang berhubungan dengan pertemuan bersama [mantan] Menteri Pertanian, kita enggak tahu," pungkasnya.
Sekilas Laporan Etik Firli Bahuri
Sidang ini terkait tiga laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, yakni:
ADVERTISEMENT
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.
Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan.
Terkait dugaan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, praperadilan Firli sudah kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan tak menerima praperadilan Firli
ADVERTISEMENT