news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dewas KPK Terima Aduan Pimpinan KPK, Ada Kisruh Firli Bahuri Dkk?

16 Februari 2023 16:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (tengah) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).  Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (tengah) didampingi Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap adanya aduan terkait dinamika kerja dalam internal pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H. Panggabean, mengatakan, pengaduan itu dalam bentuk Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas. Jadi bukan pelaporan antarpimpinan.
"Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).
Tidak disebutkan siapa pimpinan KPK yang mengirim nota dinas tersebut ke Dewas. Namun Tumpak menyebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK terkait adanya surat tersebut. Dari penggalian keterangan itu, Dewas meminta pimpinan KPK bekerja dengan menjunjung tinggi kolektif kolegial.
"[Dewas] berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK," ungkap Tumpak.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Dewas KPK Harjono menerangkan materi konferensi pers terkait capaian kinerja dewan pengawas KPK di tahun 2022 di Gedung KPK C1, Jakarta pada Senin (9/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tumpak menambahkan, pihaknya juga telah mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan KPK. Menyampaikan pandangan pentingnya penegakan prinsip kolektif kolegial serta kerja sama dan sinergi dalam kepemimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Dewas mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang bisa menyelesaikan dinamika pelaksanaan tugas secara tulus dan bertanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan lembaga pada khususnya dan kepentingan bangsa dan negara pada umumnya, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi," pungkas Tumpak.
Pimpinan KPK tengah jadi sorotan setelah adanya 'surat sakti' yang dikirim Firli Bahuri ke Polri. Surat tersebut berisi rekomendasi promosi bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, memberikan keterangan pres mengenai penangkapan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Padahal, diduga surat tersebut merupakan upaya Firli menyingkirkan kedua orang tersebut. Promosi diduga merupakan modus agar keduanya ditarik kembali ke instansi asal.
KPK mengatakan, usulan promosi ini bagian dari pengembangan karier setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, muncul dugaan bahwa 'surat sakti' tersebut muncul akibat perselisihan yang melibatkan pimpinan dengan sejumlah pejabat struktural di KPK. Musababnya, diduga terkait proses penanganan Formula E.
Informasi dihimpun, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka. Selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Selain keduanya, 'promosi' juga ditunjukkan kepada Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Kini Fitroh sudah kembali ke Kejagung.
Ketiga orang yang tertera dalam 'surat sakti' tersebut menilai penanganan perkara Formula E belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi. Diduga atas dasar itu, ketiganya disingkirkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat tersebut. Sementara Kejaksaan Agung membantahnya.
ADVERTISEMENT
Ali turut membantah informasi bahwa surat rekomendasi itu terkait dengan pengusutan perkara di KPK.
"Sebagai pemahaman bersama, penanganan perkara di KPK dilakukan secara tersistem dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan SOP," kata Ali.
"Sehingga proses dalam sistem ini tidak bisa dipengaruhi oleh subjektivitas masing-masing individu atau pegawai," sambungnya.
Ali menyebut, penanganan perkara dibahas secara transparan dan akuntabel oleh tim yang terlibat dan diputuskan bersama sesuai bukti-bukti yang berdasarkan atas asas hukum yang berlaku.