Dewas KPK Tunda Sidang Etik: Firli Bahuri Minta Diundur

14 Desember 2023 10:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menunda sidang etik Firli Bahuri. Alasannya, Firli Bahuri meminta pengunduran jadwal sidang karena sedang dalam proses praperadilan.
ADVERTISEMENT
"Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar [Firli Bahuri] memang tidak hadir. Pak FB minta sidang etik setelah tanggal 18," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (14/12).
Firli Bahuri menyampaikan langsung permintaan penundaan sidang itu. Alasannya, meminta proses sidang setelah sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai.
"Alasannya Beliau masih mengikuti praperadilan kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah Beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18," ujar Haris.
Menurut dia, sidang akan tetap dibuka pada hari ini. Namun, kemungkinan besar sidang akan memutuskan penundaan karena Firli tidak akan hadir.
"Sidangnya tetap dibuka kemudian dewas memutuskan jadwalnya, jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya," paparnya.
ADVERTISEMENT
Haris menyebut bahwa penundaan sidang harus dilakukan bila Firli selaku Terlapor tidak hadir. Sidang baru bisa dilakukan tanpa kehadiran Pelapor bila Pelapor sudah beberapa kali mangkir dari panggilan sidang etik itu. Sementara bagi Firli, ini merupakan sidang perdana baginya.
"Sebagai terlapor Beliau mesti hadir, Pak FB mesti hadir," ujar dia.
"Kalau terlapor tidak hadir kita tidak bisa melakukan sidang. Kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas misalnya," sambungnya.
Terkait target sidang selesai sebelum libur Natal dan Tahun Baru, Dewas KPK pasrah dengan adanya penundaan tersebut.
"Nah itu, kita juga maunya cepat selesai sebab bagaimanapun ini menjadi beban juga bagi Dewas. Ya mudah-mudahan tahun ini selesai, sebelum tutup tahun bisa selesai," pungkasnya.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sidang ini terkait 3 laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri, yakni:
ADVERTISEMENT
Tiga dugaan pelanggaran etik tersebut merupakan kesimpulan yang diambil Dewas KPK usai melakukan pemeriksaan pendahuluan dan klarifikasi dari 33 saksi baik internal maupun eksternal. Klarifikasi dan pemeriksaan ini telah dilakukan sejak bulan Oktober lalu.
Saat ini, Firli Bahuri berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ia sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka tetapi belum ditahan.
Terkait dugaan itu, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.