Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis untuk Nurul Ghufron
6 September 2024 19:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru saja menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh untuk mutasi jabatan seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebut bahwa Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021, yakni menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
"Tentang sanksi yang kami jatuhkan, sesuai dengan pelanggaran ini, terbukti. [Melanggar] Pasal 4 ayat 2 huruf b. Ya, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," ujar Tumpak dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/9).
Tumpak juga menjelaskan alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron. Hal itu terkait dengan dampak yang ditimbulkan akibat perbuatan Ghufron.
"Sanksinya kita jatuhkan sanksi sedang. Secara musyawarah, kami berpendapat bahwa dampak yang ditimbulkan baru terbatas kepada dampak negatif bagi KPK, menurunkan citra KPK," kata dia.
Menurutnya, perbuatan Ghufron belum sampai ke tingkat hingga merugikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang ditimbulkan. Dalam hal ini dampaknya masih terbatas kepada menurunnya citra institusi KPK. Belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah," jelasnya.
"Sehingga, tidak bisa dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukuman sanksi sedang," pungkas Tumpak.
Sanksi teguran dan potong gaji
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Tumpak membacakan amar putusan.
Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," sambungnya.
Perkara Ghufron
Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron telah menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.
Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Pembelaan Ghufron
Ghufron dalam penjelasannya memaparkan bahwa pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Hasil diskusi itu pun disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Ghufron mengungkap bahwa Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron kemudian menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kasdi.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.
Gugat Dewas KPK
Ghufron menilai Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan etiknya. Sebab, Ghufron menilai laporan itu sudah kedaluwarsa.
Alasannya, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara itu, dirinya dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. Ghufron menilai bahwa batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah 1 tahun.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, PTUN Jakarta, dan Bareskrim.
MA sudah menolak gugatan tersebut. PTUN Jakarta tidak menerima permohonannya. Sementara Bareskrim belum diketahui tindak lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Live Update