Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dewas Minta Pengambilan Keputusan di Antara 5 Pimpinan KPK Diperbaiki
17 Februari 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan pesan yang disampaikan oleh Dewan Pengawas saat memanggil lima pimpinan lembaga antirasuah. Kelimanya dipanggil terkait dengan adanya dinamika antara pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Ghufron mengatakan, Dewas KPK meminta kelima pimpinan untuk melakukan perbaikan terkait prinsip kolektif kolegial. Prinsip tersebut yakni merujuk pada pengambilan keputusan secara bersama-sama.
"Itu kita konfirmasikan kepada Dewas," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/2).
"Dewas, sebagaimana disampaikan Pak Tumpak (Ketua Dewas KPK), memang kemudian memanggil kami, baik personal, maupun kami berlima. Itu harapannya agar kolegalitas pimpinan ditingkatkan supaya ada perbaikan-perbaikan," tambahnya.
Meski demikian, Ghufron tak membeberkan dinamika apa yang dimaksud.
"Tentu teman-teman media dan masyarakat akan memahami, latar belakangnya tidak perlu saya ulangi. Tapi Dewas sudah merembukkan dengan kita semua berlima, dan kita secara guyub telah menerima masukan-masukannya, dan itu tentu menjadi positif bagi pimpinan untuk meningkatkan, salah satunya agar outbound," pungkas Ghufron.
ADVERTISEMENT
Sebelumya, Dewas mengungkap adanya aduan terkait dinamika kerja dalam internal pimpinan KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H. Panggabean, mengatakan, pengaduan itu dalam bentuk Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas. Jadi bukan pelaporan antar pimpinan.
"Dewas tidak pernah menerima laporan pengaduan pimpinan KPK terhadap pimpinan lainnya. Akan tetapi, benar ada Nota Dinas Pimpinan KPK kepada Dewas KPK perihal dinamika pelaksanaan tugas-tugas di KPK," kata Tumpak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2).
Tidak disebutkan siapa pimpinan KPK yang mengirim nota dinas tersebut ke Dewas. Namun Tumpak menyebut Dewas telah mendengar keterangan seluruh Pimpinan KPK terkait adanya surat tersebut.
Dari penggalian keterangan itu, Dewas meminta pimpinan KPK bekerja dengan menjunjung tinggi kolektif kolegial.
ADVERTISEMENT
"[Dewas] berkesimpulan bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal sesuai amanat Pasal 21 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK," ungkap Tumpak.