Dewas Pelajari Perkom Baru yang Bikin Gemuk Struktur KPK

Dewan Pengawas KPK akan mempelajari terkait Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) KPK. Sebelumnya, ICW menyebut Perkom ini bertentangan dengan Undang-Undang KPK dan meminta Dewas untuk mengeceknya.
"Sudah terima dan masih dipelajari," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (23/11).
Albertina mengatakan, pembuatan Perkom tersebut merupakan kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tak terlibat dalam penyusunannya.
Namun, kata Albertina, Dewas dalam rapat koordinasi telah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom dibuat sesuai dengan UU.
"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," ujar Albertina.
"Sesuai dengan tugas Dewas dalam Rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata Albertina.
Atas permintaan Dewas itu, ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pembuatan Perkom sudah sesuai karena telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Waktu itu informasi yang disampaikan kepada Dewas sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," ungkapnya.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Perkom ini, yakni terkait dengan struktur KPK bertentangan dengan pasal 26 UU KPK. Ia menilai, Perkom ini rawan digugat ke Mahkamah Agung atas ketidaksesuaian tersebut.
