Dewas Pelajari Perkom Baru yang Bikin Gemuk Struktur KPK

23 November 2020 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Albertina Ho. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Albertina Ho. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas KPK akan mempelajari terkait Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Ortaka) KPK. Sebelumnya, ICW menyebut Perkom ini bertentangan dengan Undang-Undang KPK dan meminta Dewas untuk mengeceknya.
ADVERTISEMENT
"Sudah terima dan masih dipelajari," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Senin (23/11).
Albertina mengatakan, pembuatan Perkom tersebut merupakan kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tak terlibat dalam penyusunannya.
Namun, kata Albertina, Dewas dalam rapat koordinasi telah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom dibuat sesuai dengan UU.
"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," ujar Albertina.
"Sesuai dengan tugas Dewas dalam Rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU," kata Albertina.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Atas permintaan Dewas itu, ia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pembuatan Perkom sudah sesuai karena telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Waktu itu informasi yang disampaikan kepada Dewas sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa Perkom ini, yakni terkait dengan struktur KPK bertentangan dengan pasal 26 UU KPK. Ia menilai, Perkom ini rawan digugat ke Mahkamah Agung atas ketidaksesuaian tersebut.