Dewas-Pimpinan KPK Teken Pakta Integritas: Siap Dipidana Jika Langgar

20 Desember 2019 17:38 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Jumat (20/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK periode 2019-2023 dan Dewan Pengawas KPK melambaikan tangan usai serah terima jabatan di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan KPK menjalani rangkaian acara sertijab di Gedung Merah Putih setelah dilantik Jokowi pada Jumat (20/12) sore.
ADVERTISEMENT
Dalam acara itu, Dewas dan pimpinan KPK meneken pakta integritas sebagai salah satu syarat menjabat.
Sebelum ditandatangani, pakta integritas itu dibacakan di hadapan pegawai KPK dan tamu undangan.
Pantauan kumparan di lokasi, tamu undangan yang hadir di antaranya Wakapolri Komjen Ari Dono, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, mantan Ketua KPK Jilid I Taufiequrachman Ruki, Ketua PPATK Kiagus hingga Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri, Irjen Pol Eko Hendra.
Dalam acara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan pakta integritas tersebut diikuti para anggota Dewas dan lima pimpinan KPK.
Suasana serah terima jabatan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut isi dari pakta integritas tersebut:
Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Dua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Tiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama kami bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.
Empat, apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan siapa pun juga.