Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI telah memilih Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022. Keputusan ini diambil dari tahapan seleksi 30 peserta yang ditetapkan Pansel.
ADVERTISEMENT
"Dewan Pengawas LPP TVRI menetapkan Direktur Utama Pengganti Antar waktu masa tugas 2020-2022 yang terpilih adalah Iman Brotoseno," demikian petikan surat keputusan Panitia Pemilihan Calon Direktur Utama LPP TVRI.
Keputusan itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat. "Baru diumumkan malam ini dan besok jam 11.00 dilantik sebagai Dirut TVRI, Iman Brotoseno," kata Arief kepada kumparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seleksi wawancara terakhir telah meloloskan lima nama pada 20 Mei. Yakni, Daniel Alexander Welim Pattipawa, Farid Subkhan, Hendra Budi Rachman, Iman Brotoseno dan Slamet Suparmaji.
Hari ini, Pansel mengerucutkan tiga nama menjadi Daniel Alexander Wilem Pattipawa, Farid Subkhan dan Iman Brotoseno. Fit and proper test dilakukan pada Selasa (26/5) siang, dan Iman terpilih menjadi Dirut baru.
ADVERTISEMENT
Iman Brotoseno merupakan pekerja seni yang pada hajatan pilpres silam dikenal sebagai pendukung Jokowi. Ia menggeluti profesi sutradara film, salah satunya "3 Srikandi". Iman juga menjabat Ketua Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia.
Polemik Seleksi Dirut TVRI
Sebagai catatan, seleksi Dirut TVRI telah diperingatkan oleh Komisi I DPR dan KASN karena dinilai melanggar sejumlah aturan. Tindakan Dewas yang menonaktifkan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI dianggap janggal dan tidak sah. Helmy Yahya sudah menggugat surat pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski berpolemik, Dewas langsung membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Dirut. April lalu, Komisi I DPR sepakat mengevaluasi kinerja Dewas TVRI dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) Dewas.
ADVERTISEMENT
Berikut sederet pelanggaran yang dilakukan Dewas TVRI menurut Komite Penyelamat TVRI:
1. Ketua dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan apa apa untuk melakukan tindakan yang strategis.
2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
3. Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.
4. Proses ini telah melanggar UU No.5 th.2014 Ttg ASN. Proses pengisian JPT ASN ( jabatan pimpinan tinggi ) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
ADVERTISEMENT
5. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya, Dirut TVRI yang diberhentikan oleh dewas TVRI.
6. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
7. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.