Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sutradara film, Iman Brotoseno, terpilih sebagai Direktur Utama LPP TVRI Pengganti Antarwaktu 2020-2022. Dewan Pengawas resmi melantik Iman di Gedung Penunjang Operasional TVRI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
Pelantikan digelar pukul 11.00 WIB yang dihadiri para pejabat struktural, tamu undangan dan anggota Komisi I DPR . Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Dewas, Arief Hidayat Thamrin, didampingi Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Widodo Muktiyo, dan Sekretaris Utama Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono.
Arief menegaskan seluruh proses seleksi Dirut TVRI dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewas juga mengklaim menghormati rekomendasi Komisi I DPR sebagai mitra, dan menilai proses seleksi tidak memerlukan izin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Iman ditetapkan sebagai Dirut LPP TVRI PAW setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan bersama dua calon lainnya, Daniel Wellim Alexander Pattipawae dan Farid Subkhan. Proses seleksi digelar sejak Februari 2020 dan diikuti oleh 30 kandidat.
Dewas mengklaim proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, melibatkan panel ahli dan tim psikologi Universitas Indonesia. Termasuk melibatkan partisipasi dan masukan dari karyawan maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
Komisi I DPR sebelumnya telah merekomendasikan TVRI untuk menghentikan proses seleksi. Sebab, Komisi I menemukan laporan kejanggalan terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Dirut pada Januari lalu.
Dewas langsung membentuk panitia seleksi Dirut dan menggelar proses seleksi Dirut PAW pengganti. Padahal, pencopotan tersebut dinilai tidak sah, Helmy Yahya juga sedang menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Belum lagi, Dewas juga ikut mencopot jajaran direksi era Helmy Yahya. Ketiga direktur tersebut yakni Direktur Program dan Berita, Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan, Isnan Rahmanto, dan direktur Umum, Tumpak Pasaribu.
Berikut sederet pelanggaran yang dilakukan Dewas TVRI menurut Komite Penyelamat:
1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020, otomatis saat ini Dewas tidak memiliki keabsahan untuk melakukan tindakan yang strategis.
ADVERTISEMENT
2. Seleksi calon Dirut PAW tidak sesuai rekomendasi Komisi I DPR. Karena Komisi l merekomendasikan proses seleksi Dirut PAW dimulai lagi dari awal dengan menyertakan 16 calon yang telah mengikuti seleksi.
3. Jika poin 1 dan 2 tidak diikuti maka Dewas telah melanggar UU MD3.
4. Proses ini telah melanggar UU No.5 th.2014 Ttg ASN. Proses pengisian JPT ASN ( jabatan pimpinan tinggi ) ASN setingkat direktur utama, pejabat eselon I, harus mengacu pada sistem merit dan menunggu rekomendasi Komisi ASN. Proses seleksi Dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya: Ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll.
5. Proses seleksi Dirut TVRI PAW, di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Helmy Yahya, Dirut TVRI yang diberhentikan oleh Dewas TVRI.
ADVERTISEMENT
6. Melecehkan Komisi I DPR RI yang tengah menangani masalah kisruh TVRI.
7. Proses seleksi Dirut PAW tidak transparan dan terbuka untuk publik, namun hanya untuk kalangan tertentu saja.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona . Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.