Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dewas Terima 188 Aduan Kasus Etik dalam 5 Tahun: 3 Pimpinan KPK Kena Sanksi
12 Desember 2024 16:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 menerima 188 pengaduan etik terhadap insan KPK. Ratusan pengaduan etik tersebut dihimpun selama 5 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah jumlah pengaduan etik yang diterima Dewan Pengawas mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2024," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho (Aho), dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12).
Rinciannya, Albertina memaparkan, ada 20 aduan diterima pada 2020; 38 pengaduan pada 2021; 26 pengaduan pada 2022; 65 pengaduan pada 2023; dan 39 pengaduan pada 2024.
Selain itu, Albertina melanjutkan, ada pula satu kasus pelanggaran etik yang ditemukan sendiri oleh Dewas KPK.
"Dewas Pengawas menemukan sendiri 1 (kasus) yang rekan-rekan ketahui juga mengenai kasus (pungli) Rutan KPK," ungkapnya.
Dari ratusan pengaduan yang diterima, Albertina menjelaskan, seluruhnya sudah dituntaskan. Hasilnya, ada 109 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik. Dua orang sanksi berat, dan 1 orang sanksi sedang," beber Albertina.
"Kemudian dari JPT Madya, eselon I ya, ada 6 orang tidak ada yang kena sanksi etik. JPT Pratama, istilah dulu eselon II (dari) 27 (orang) yang ada yang kena sanksi 3 orang," tambah dia.
Adapun tiga pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi etik tersebut yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.