Dewas TVRI: Helmy Yahya Terlambat Bayar Honor SKK Karyawan Rp 7,6 M

17 Januari 2020 16:51 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI karena beberapa alasan.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewas TVRI, Arief Hidayat Thamrin, mengungkapkan Direksi TVRI pimpinan Helmy Yahya bermasalah karena sempat 6 kali terlambat membayar honor Satuan Kerabat Kerja (SKK) ke karyawan dalam rentang waktu Mei-Desember 2018.
“Terjadi 6 kali keterlambatan pembayaran SKK, sehingga mengganggu kesejahteraan karyawan. Enam kali terlambat dalam periode dari Mei 2018 sampai Desember 2019,” ujar Arief di kantornya, Jumat (17/1).
Ketua Dewan Pengawas TVRI, Arief Hidayat Thamrin. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Menurut Arief, akibat keterlambatan itu, TVRI berutang honor SKK kepada karyawan hingga Rp 7,6 miliar di 2018. Arief mengatakan, utang tersebut baru dibayarkan pada Maret 2019.
“Keterlambatan bahkan 2018 terjadi utang SKK senilai Rp 7,6 miliar. Baru terbayar di bulan Maret 2019,” bebernya.
Meski demikian menurut Arief, masih ada penunggakan pembayaran SKK di Desember 2019.
ADVERTISEMENT
“Nah, kalau yang terakhir ini (2019) masih ada tunggakan tapi nilainya minor. Terakhir Desember 2019 masih ada yang tertunggak tapi nilainya minorlah, Rp 185 juta,” ujarnya.
Helmy Yahya saat Konferensi Pers Pemberhentianya Sebagai Dirut TVRI, Jumat (17/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Arief menjelaskan hal itu menjadi penyebab masalah antara direksi dan karyawan. Arief menegaskan pihaknya telah dua kali memberi teguran kepada Helmy Yahya, namun keterlambatan pemberian SKK itu masih terulang.
“Sudah (berbicara dengan Helmy), kami kan sudah ada pembinaan ada teguran satu, teguran dua. Keterlambatan itu kan terjadi berulang-ulang, padahal kita sudah beritahu berulang-ulang juga. Kalau ibaratnya manajemen yang benar, diperbaiki, dan jangan terlambat lagi,” pungkas Arief.
Surat pemecatan Helmy Yahya dari TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Surat pemecatan Helmy Yahya dari TVRI. Foto: Dok. Istimewa
Dewas TVRI memberhentikan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI periode 2017-2022 pada Kamis (16/1). Pemberhentian itu tertuang dalam surat Dewas TVRI No 8/Dewas/TVRI/2020 yang diteken Ketua Dewas TVRI Hidayat Thamrin.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada lima alasan Dewas TVRI memberhentikan Helmy Yahya. Mulai dari pembelian program berbiaya besar seperti Liga Inggris, hingga soal ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI.