Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dharma-Kun Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta, Bagaimana soal Isu Pencatutan KTP?
13 September 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen Jakarta , pada Jumat (13/9). Lantas, bagaimana nasib pengusutan dugaan pencatutan KTP sebagai syarat maju Pilgub tersebut?
ADVERTISEMENT
Menjawab hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta masih terus memprosesnya. Nantinya, Bawaslu akan menyerahkan beberapa surat rekomendasi ke beberapa pihak soal hasil penelusuran dugaan pencatutan KTP itu.
“Prosesnya sudah berjalan selesai di Sentra Gakkumdu ya dan outputnya adalah rekomendasi. dari rekomendasi ke beberapa pihak, nanti yang akan disampaikan informasinya,” ujar Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, di Gedung KPU DKI Jakarta, Jumat (13/9).
Adapun pihak mana saja yang akan mendapatkan surat rekomendasi, Reki mengatakan perlu adanya pembahasan secara internal terlebih dahulu.
Terkait rekomendasi itu akan turut disampaikan ke penegak hukum atau tidak, Reki belum bisa memastikannya. Pembahasan akan dilakukan untuk memutuskan hal itu.
“Nanti kami informasikan ya, nanti rekomendasinya, kami juga harus selesaikan itu di internal nanti rekomendasi ke beberapa pihak itu baru akan kami informasikan,” ucap Reki.
ADVERTISEMENT
“Iya ke beberapa lembaga, beberapa pihak. Nanti akan kami informasikan kembali [terkait pemberian laporan]," tambah dia.
Reki mengungkap soal proses di Gakkumdu. Salah satunya soal administratif, memang sempat ada nama-nama yang didorong kepada KPU untuk dicek ulang dalam Silon dan sebagainya, agar sesuai dengan aturan.
Apakah nama-nama temuan itu perlu di TMS-kan atau tidak. Adapun itu berdasarkan laporan yang dikumpulkan di WhatsApp center.
"Nah itu kemudian yang akan kami mintakan kepada KPU untuk ditindaklanjuti juga kepada pihak-pihak lain ke kepolisian dan sebagainya yang kami mohon akan diinformasikan kemudian," kata dia.
"Surat pemberitahuan itu hukum acara dalam per Bawaslu bahwa ketika proses penanganan gugatan pelanggaran itu sudah diselesaikan maka wajib diumumkan kami tempel di depan kantor dan terkhusus kepada pelapor untuk mengetahui," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dharma-Kun diloloskan KPU mengikuti Pilkada Jakarta karena telah mengumpulkan 677 ribu KTP warga Jakarta, melebihi batas minimal 618 ribu KTP.
Namun, sejumlah warga Jakarta mengaku KTP-nya dicatut mendukung pasangan ini sehingga dilaporkan ke Sentra Gakkum Bawaslu.
Dengan lolosnya Dharma-Kun, maka yang akan bertarung di Pilkada Jakarta yakni Pramono-Rano, RK-Suswono, dan Dharma-Kun.