Dharma Pongrekun-Kun Wardana Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta

2 Juni 2024 19:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU DKI Jakarta menyerahkan hasil verifikasi administrasi calon perseorangan. Foto: Dok. KPU DKI
zoom-in-whitePerbesar
KPU DKI Jakarta menyerahkan hasil verifikasi administrasi calon perseorangan. Foto: Dok. KPU DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan belum memenuhi syarat administratif oleh KPU DKI. Sebagai calon independen, keduanya harus mengumpulkan dukungan dari warga dan menyerahkan ke KPU DKI.
ADVERTISEMENT
“Jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6).
KPU DKI Jakarta menyerahkan hasil verifikasi administrasi calon perseorangan. Foto: Dok. KPU DKI
Namun pasangan ini masih memiliki kesempatan untuk mengajukan dukungan perbaikan pada tanggal 3-7 Juni 2024.
Dukungan perbaikan ini haruslah merupakan dukungan baru yang belum pernah diajukan atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi dengan catatan telah diperbaiki atau dilengkapi.
“Hasil verifikasi administrasi ini dituangkan ke dalam berita acara menggunakan formulir Model BA.VERMIN.DUKUNGAN.KWK-KPU, yang kemudian disampaikan kepada bakal pasangan calon perseorangan atau petugas penghubung serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan diunggah melalui SILON,” jelas Dody.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dokumen dukungan mulai 8-18 Juni 2024.