Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Jadi Pasangan Independen Pilgub Jakarta

15 Agustus 2024 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memberikan berita acara pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata memberikan berita acara pleno rekapitulasi verifikasi faktual terhadap pasangan calon independen gubernur dan wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan.
ADVERTISEMENT
Dharma dipastikan lolos setelah KPU Jakarta melakukan rapat pleno verifikasi faktual terhadap syarat dukungan minimal pencalonan.
“Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat sebagai bakal calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk 27 November mendatang,” kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta, Kamis (15/8).
Usai dinyatakan lolos, Dharma mengungkapkan suka citanya dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan sehingga dapat menjadi salah satu kontestasi di gelaran Pilkada Jakarta.
“Hasil yang tadi sudah dibacakan bahwa kami lolos karena sudah melebihi batas minimal itu semua karena kemurahan Tuhan dan kekompakan tim selama ini,” ujar Dharma di lokasi yang sama.
Suasana rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Lebih lanjut, Dharma mengatakan bahwa lolosnya itu bukanlah settingan dari penyelenggara. Ia menyebut, telah melakukan serangkaian proses pencalonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Sampai detik ini kami betul betul berjalan bersama rakyat dan tidak ada siapa pun di belakang kami,” pungkasnya.
Sebagaimana lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus.
Sementara KPU daerah akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27 hingga 29 Agustus berbarengan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.