Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dhio Daffa yang Bunuh Semua Anggota Keluarganya Divonis Penjara Seumur
8 Juni 2023 18:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dhio Daffa Syadilla (22), anak yang membunuh semua anggota keluarganya, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid.
ADVERTISEMENT
Warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang , Jawa Tengah, itu terbukti membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun.
Dikutip dari Antara, persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (8/6) ini dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri.
Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.
Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun.
Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari permintaan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.
ADVERTISEMENT
Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu.