Di Baleg DPR, Airlangga Jelaskan 3 Alasan Perppu Cipta Kerja Bersifat Genting

Baleg DPR mengadakan rapat bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membahas Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/2). Airlangga menjelaskan, Perppu Cipta Kerja mendesak diterbitkan.
Hal ini menurutnya guna menjawab keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengisi kekosongan hukum pada UU Cipta Kerja.
"Parameter kegentingan memaksa menurut putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada," kata Airlangga di lokasi.
"Ketiga, terjadinya kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan atau kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan," lanjutnya.
Selain itu, Airlangga menjelaskan, penerbitan Perppu juga jawaban terhadap masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja.
"Perubahan terbatas yang dilakukan lewat Perppu Cipta Kerja merupakan respons atas masukan yang disampaikan oleh berbagai kelompok masyarakat, pemangku kepentingan. Termasuk dari sebagian serikat pekerja ataupun serikat buruh," tutur dia.
Ketum Golkar ini pun berharap DPR dapat menyetujui penerbitan Perppu Cipta Kerja yang strategis untuk perekonomian nasional.
"Memperhatikan ketentuan Pasal 22 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 52 UU PPP, Presiden telah mengajukan Perppu Cipta Kerja ke DPR dalam bentuk RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi U. Diharapkan dapat disetujui DPR dengan mempertimbangkan strategisnya UU tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional," kata dia.
Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja dibutuhkan untuk penciptaan lapangan kerja hingga pemberdayaan UMKM. Airlangga yakin dengan Perppu ini pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
"Penciptaan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang tidak bekerja atau bekerja tidak penuh waktu. Serta perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang telah diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perekonomian dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang baru," kata dia.
"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Kami optimis bahwa pemerintah akan tetap dan dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Di mana di tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31 persen yang merupakan capaian tertinggi dalam 10 tahun terakhir," tutupnya.
