Di Balik Pembuatan Video Porno di Hotel di Bogor: Motif hingga Pemeran

20 Maret 2021 8:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan konferensi pers kasus video porno di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan konferensi pers kasus video porno di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Publik dikejutkan dengan video porno berdurasi 3 menit 18 detik yang viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pemeran video porno di sebuah indekos di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka diketahui berinisial RTM (31) dan PVT (30). Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Erdi A. Chaniago.
"Laporan polisi tanggal 16 Maret kemudian bahwa TKP di salah satu hotel di kabupaten Bogor kejadian tanggal 12 Maret tersangka berinisial RTM usia 31 kemudian yang kedua PVT perempuan 30 tahun," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
Polisi melalui bagian Unit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Mereka mendapati adanya video asusila yang dilakukan oleh sepasang kekasih itu di situs porno, dan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan mengecek ke lokasi kejadian dan memintai keterangan pihak hotel.
Polisi membawa dua tersangka kasus video porno di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
"Ditreskrimsus sudah melakukan patroli siber di internet dan mendapati video asusila tersebut. Dalam upaya penyelidikan, tim melakukan analisis terhadap video," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Erdi menambahkan, kedua pemeran dalam video porno itu merupakan sepasang kekasih. Dari pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, satu buah akun Twitter hingga satu buah akun situs porno Pornhub.
"Mereka adalah sepasang kekasih jadi sudah lama berpacaran," ucap dia.
Erdi mengungkapkan, keduanya bekerja sama membuat konten, yang kemudian diunggah di situs porno.
"Dari hasil penyelidikan diketahui sepasang kekasih sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila yang diunggah di situs [porno]," ungkapnya.
Polisi tetapkan dua pemeran video porno di Bogor sebagai tersangka. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Erdi mengatakan, konten yang diunggah di situs itu dibayar per tayang. Untuk seribu kali dilihat, kedua pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 6 ribu.
"Setiap seribu orang melihat itu mendapatkan jumlahnya itu ternyata kecil seharga Rp 6 ribu," ucap Erdi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, keduanya sudah mulai membuat konten sejak November 2020. Sudah ada 26 video yang diunggah oleh mereka.
"Kemudian dari bulan November kemarin hingga tertangkapnya mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta," lanjutnya.
Sementara untuk sistem bayar dilakukan dengan terlebih dahulu oleh situs membayar dengan uang dolar.
Konferensi pers kasus video porno di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
"Memberikan (pembayaran) dalam bentuk dolar kemudian masuk ke akun lain, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku ini dan hanya dalam 10 sampai 15 menit sistem pembayarannya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kebutuhan ekonomi menjadi motif keduanya membuat konten tersebut.
"Mengapa mereka melakukan itu? Karena kebutuhan ekonomi maka mereka berinisiatif untuk mengunggah film mereka," ungkapnya lagi.
"Yang laki-laki pekerjaannya dia sebagai driver online, kemudian kekasihnya tidak bekerja," lanjut dia.
Polisi menunjukan barang bukti pada penangkapan pemeran video porno di Bogor. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Meski saat ini baru diketahui konten yang mereka buat diunggah di situs porno populer dunia, namun tidak menutup kemungkinan konten tersebut diunggah di situs lain. Polisi masih menyelidiki kemungkinan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini kita dalami," kata dia.
Kedua pelaku juga diketahui tinggal bersama. Konten-konten yang selama ini dibuat dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
"Mereka kan sepasang kekasih dan hidup serumah, untuk mereka berdua lah. 26 konten dibuat di daerah lain juga (selain Bogor) di tempat dan waktu berbeda," ucap dia.
Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana penjara maksimal 12 tahun.