Di Balik Pengerahan Satpol PP Perempuan yang Pastikan Penutupan Alexis

31 Maret 2018 18:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
ADVERTISEMENT
Bukan 325 personel aparat gabungan yang dikerahkan untuk memastikan penutupan Alexis 29 Maret 2018 lalu. Tapi, hanya 30 anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Itu pun semuanya Satpol PP perempuan. Tidak ada lelaki. Siapa yang punya ide?
ADVERTISEMENT
Kali ini informasinya tidak bocor. Tidak seperti surat Satpol PP DKI tertanggal 21 Maret 2012 yang meminta bantuan personel ke Polda Metro Jaya dan TNI. Satpol PP awalnya ingin mengerahkan 325 personel aparat gabungan untuk menutup Alexis. Surat bocor, penutupan Alexis pun ditunda. Gubernur Anies tidak setuju dengan jumlah pasukan.
Bagi Anies, untuk memastikan penutupan Alexis, tidak perlu pengerahan pasukan sebanyak itu. Penutupan hanya dilakukan lewat surat. Pengerahan pasukan hanya untuk memastikan apakah Alexis benar-benar sudah menutup operasional usahanya atau tidak.
Karena itu, Gubernur Anies mengirimkan surat kepada pengelola Alexis untuk meminta Alexis menutup semua operasi usahanya per 28 Maret 2018. Pengelola Alexis pun menaati dengan memasang spanduk besar yang menginfokan Alexis ditutup per tanggal itu.
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
Untuk memastikan benar atau tidak Alexis tutup, Gubernur Anies baru mengerahkan Satpol PP ke Alexis. Sempat diadang oleh para satpam Alexis yang berbadan kekar, namun akhirnya Satpol PP bisa memastikan tidak ada kegiatan lagi di Alexis. Satpol PP pun memasang spanduk pengumuman dari Pemprov DKI yang berisikan: menutup dan melarang kegiatan usaha Alexis.
ADVERTISEMENT
Yang mengejutkan, Satpol PP yang dikerahkan hanya 30 anggota Satpol PP perempuan. Mengapa dikirim Satpol PP perempuan?
“Yang penting Satpol PP, karena kewenangan penindakan ada di Satpol PP,” jawab Anies. Ide siapa untuk mengerahkan Satpol PP perempuan? “Saya,” jawab Anies pendek, Sabtu (31/3).
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
Sebenarnya, Anies sudah memiliki rencana mengerahkan Satpol PP perempuan sejak beberapa hari sebelumnya. Karena itu, sejak Senin (26/3), sekitar 30 Satpol PP perempuan sudah diperintahkan apel di Balai Kota DKI. Apel tiap pagi ini pun terbuka, termasuk diketahui wartawan. Namun, tidak ada yang tahu bahwa para Srikandi inilah yang akan dikerahkan untuk memastikan penutupan Alexis. Para anggota Satpol PP perempuan juga tak diberitahu mereka akan diberi tugas ke Alexis.
ADVERTISEMENT
“Saya minta sejak beberapa hari Satpol PP perempuan disiapkan dan mereka apel tiap pagi. Tanpa satu pun tahu bawa akan ada perintah. Baru pada siang menjelang penugasan, mereka tahu. Yang tahu, cuma saya, Kasatpol PP dan Kepala Dinas yang urus perizinan,” tutur Anies.
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Perempuan yang Tutup Alexis (Foto: Pemprov DKI)
Anies menegaskan pengerahan pasukan Satpol PP ini bukan untuk menutup Alexis. “Penutupan Alexis bukan oleh Satpol PP, tapi lewat surat pencabutan. Alexis diberi waktu 5 hari untuk menghentikan semua kegiatan operasionalnya. Dan terbukti Alexis tutup di hari ke-5. Di hari ke-6, baru kita kirim satpol PP untuk memeriksa dan memastikan,” ujar Anies.
Saat diberi tugas untuk mendatangi Alexis pada 29 Maret lalu, apa tanggapan para Satpol PP perempuan?
ADVERTISEMENT
“Mereka hanya bilang: siap laksanakan!” kata Anies. Rencananya, Senin (2/4) nanti, para Srikandi Satpol PP ini akan dipanggil Anies ke Balai Kota. Anies akan sampaikan terima kasih dan apresiasi atas tugas yang mereka lakukan.
Alexis ditutup melalui surat pencabutan Tanda Dafar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis yang dikirimkan Pemprov DKI pada 22 Maret. Alexis dinilai melanggar Perda no 6/2015 mengenai kepariisataan dan Pergub 18/2018 tentang penyelenggaraan pariwisata. Selain ada bukti penyalahgunaan izin kepariwisataan, juga ada praktik prostitusi dan perdagangan orang.