Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
MPR tengah mematangkan amandemen terbatas UUD 1945. Perubahan konstitusi itu diarahkan untuk menghidupkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)—yang terakhir kali terbit 20 tahun lalu melalui TAP MPR No. IV/MPR/1999.
Sejumlah kalangan menolak keras kembalinya GBHN karena dianggap akan membawa Indonesia mundur ke belakang. Namun menjelang akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019, pembahasan soal itu justru dikebut. Dari mana usul amandemen UUD ini berasal? Seberapa urgen GBHN hadir kembali? Dan bagaimana peta dukungan terhadapnya?
Konten Eksklusif
Gunakan aplikasi kumparan untuk lanjut membaca konten ini.
Buka Aplikasi