Di Balik Vaksin Corona untuk Tahanan KPK

26 Februari 2021 8:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang tahanan KPK saat divaksin corona di Aula Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Seorang tahanan KPK saat divaksin corona di Aula Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
Para tahanan KPK menjadi salah satu unsur yang ikut divaksin corona. Penyuntikan vaksin terhadap tahanan ini berbarengan dengan vaksinasi terhadap seluruh insan KPK hingga jurnalis yang meliput di lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Dua tahanan yang termasuk ikut divaksin adalah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya divaksinasi bersama puluhan tahanan lainnya pada Senin (22/2) lalu.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan ada total 61 orang yang berstatus tahanan di KPK. Namun, baru 39 orang yang menerima vaksin. "Untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (25/2).
Vaksinasi di lingkungan KPK dilakukan pada 18-23 Februari 2021. Total ada 1.738 orang yang divaksin, termasuk pimpinan, dewas, pegawai, hingga wartawan dan tahanan.
Vaksinasi terhadap tahanan KPK ini dilakukan saat tahapan pemberian vaksin baru menginjak tahap II. Artinya, vaksinasi menyasar petugas pelayan publik, pedagang, guru, wartawan, TNI/Polri, atlet, wakil rakyat, ASN hinga pegawai BUMN.
Suasana pelaksanaan vaksinasi corona para tahanan KPK di Aula Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2). Foto: Humas KPK
Lantas mengapa tahanan KPK bisa ikut divaksin di tahap ini?
ADVERTISEMENT
Pemberian vaksin terhadap para tahanan ini sempat menjadi sorotan. Beberapa pihak mempertanyakan urgensi tahanan KPK dapat vaksin meski tak masuk dalam tahap II vaksinasi.
Ali memberikan penjelasannya. Ia menyebut para tahanan itu bagian dari lingkungan KPK, sehingga turut mendapat vaksin. Ia menyebut vaksinasi merupakan bagian dari upaya memutus penyebaran COVID-19.
"KPK sebagai suatu entitas organisasi terdiri atas pegawai dan pihak lain yang saling berinteraksi satu sama lain," kata Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Vaksin COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Youtube/KPK RI
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah buka suara terkait hal tersebut. Menurut dia, KPK wajib memperhatikan keselamatan tahanan. Pemberian vaksin merupakan bagian dari hal tersebut.
"Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Firli membeberkan, data tingkat penularan corona di lingkungan tahanan KPK cukup tinggi. Dari 64 tahanan, 20 di antaranya pernah positif corona.
Atas data tersebut, ia mengatakan tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sehingga perlu untuk dapatkan pencegahan penularan, salah satunya dengan vaksin.
"Penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi," kata dia.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito Foto: Dok. BNPB
Penjelasan Satgas
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan alasan penyuntikan ke tahanan KPK.
"Sebagaimana saya sampaikan hari ini bahwa prioritas menggunakan pertimbangan presisi dan menjunjung keadilan. Pelaksanaan di KPK dibagikan ke orang orang yang bertugas dan dalam lingkungan KPK," kata Wiku.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Wiku, penularan di lingkungan KPK cukup masif. Oleh karena itu vaksinasi napi dilakukan sebagai upaya pencegahan.
"Penetapan ini berdasarkan pertimbangan data, saat ini sudah 100 lebih kasus COVID-19 di lingkungan KPK," tutup dia.