Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Di Balik Viralnya Politikus PDIP Bagi-bagi Duit saat Tarawih
28 Maret 2023 7:54 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Beredar video Ketua Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi PDIP Said Abdullah bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket kepada kaum miskin di Madura.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga membagikan sejumlah uang. Uang itu berada dalam amplop berlogo PDIP.
Aksi berbagi sembako dan uang tunai itu mendapat sorotan dari akun twitter @PartaiSocmed. Disebut kegiatan itu merupakan politik uang atau money politics.
Kegiatan itu dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf. Masjid itu dibangun secara gotong royong oleh Said Abdullah—politikus yang besar di Sumenep, Madura.
Klarifikasi Said Abdullah
Ketua Banggar DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, buka suara soal video viralnya bagi-bagi sembako dan uang tunai kepada warga di sebuah masjid di Madura. Said menjelaskan, aksi itu adalah ritual tahunannya setiap Ramadhan.
Video tersebut diviralkan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Dalam narasianya, aksi bagi-bagi amplop berlogo partai ini dianggap sebagai kegiatan money politics.
ADVERTISEMENT
"Ini kan ritual tahunan, tahun kemarin juga viral, dua tahun yang lalu juga viral. Kira-kira [aksi ini adalah] zakat mal bagian dari rukun iman," kata Said yang besar di Sumenep, Madura, ini di Gedung DPR, Senayan, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, lokasi pembagian sembako dan uang tunai tersebut adalah di Masjid Abdullah Sychan Baghraf miliknya di Sumenep. Masjid itu, kata Said, ia bangun atas nama ayahnya.
"Itu masjid saya Masjid Abdullah Syachan Baghraf, itu nama bapak saya. Jadi kalau [kegiatan bagi-bagi sembako dan uang itu ada] di masjid sendiri," ucap Said.
Said juga membantah soal tudingan money politics yang dilancarkan kepadanya. Menurutnya, hal ini tak bisa dihitung sebagai money politics karena belum masuk masa kampanye.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Selidiki
Bawaslu RI sudah mengetahui kabar politikus PDIP Said Abdullah membagikan uang kepada jemaah salat tarawih di Madura. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut isu yang mencuat dari medsos itu sedang diselidiki Bawaslu Sumenep.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaannya sehingga kita harapkan bisa ditindaklanjuti ke depan," ucap Rahmat Bagja di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Menurutnya, saat ini memang belum ada kandidat yang disebut sebagai caleg, tapi aktivitas bagi-bagi uang dengan amplop berlogo partai itu bisa melanggar tahapan sosialisasi.
Bagja justru mendorong Bawaslu Sumenep untuk mengklarifikasi langsung kepada Said masalah tersebut.
"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, sanksi apa yang mengancam jika terbukti?
"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye. Nanti boleh dong politik uang di mana-mana, nanti kita cek lagi," jawab Bagja.
Bawaslu Ingatkan Masjid Bersih dari Politik Praktis
Bawaslu kembali mengingatkan agar politikus dan parpol tak kampanye di tempat ibadah jelang Pemilu 2024. Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi kabar politikus PDIP Said Abdullah yang membagikan uang kepada jemaah salat tarawih di Madura.
"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh. Tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Rahmat Bagja di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3).
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Bagja mengatakan polemik Said masih diselidiki. Terlebih, Said menerangkan masjid tersebut adalah masjid miliknya dan uang tersebut adalah zakat.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya, ini kan dugaan [kampanye] ya, sehingga kita harapkan bisa ditindak lanjuti ke depan. Nanti kita liat ya. Kalau di Mushola pribadi agak susah juga karena itu ruang lingkup pribadi," terang Bagja.
"Nanti kita tanya sama ahli zakat Bawaslu bukan ahli zakat. Tapi yang kemudian, menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan. Kalau Mushola pribadi kan mungkin kita tindak ya di lingkungan rumah sulit," imbuh dia.