Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Di Balik Vonis 5 Bulan 15 Hari Napoleon Bonaparte: Bersalah Aniaya Kece
16 September 2022 8:23 WIB
ยท
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Napoleon Bonaparte bersalah melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. Perbuatan itu dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo. Keduanya disidang terpisah.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan M Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui akun YouTubenya.
Salah satu tahanan yang melihat pemberitaan itu adalah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat M Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
Selaku tahanan baru, M Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu M Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
ADVERTISEMENT
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi M Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.
Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara
Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
"Mengadili telah terbukti secara sah melakukan tidak pidana," kata majelis hakim saat membacakan vonis pada Kamis (15/9).
"Menjatuhkan hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara," sambung hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon yakni penganiayaan menyebabkan M Kece luka-luka. Sementara hal yang meringankan, keduanya sudah saling memaafkan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Napoleon dihukum 1 tahun penjara.
Yang Penting Enggak Ada Lagi Penista Agama
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Napoleon Bonaparte tidak dapat dibenarkan. Terlebih Napoleon merupakan perwira tinggi Polri, jenderal bintang dua, yang paham hukum.
"Sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama yaitu dengan menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib," bunyi pertimbangan putusan Napoleon Bonaparte yang dibacakan hakim.
Menurut hakim, bila perbuatan Napoleon Bonaparte dibenarkan dengan alasan pembelaan agama, maka semua orang akan melakukan hal yang sama. Sehingga berpotensi terjadi kekacauan.
"Tentulah akan menimbulan chaos atas situasi tiadanya hukum atau anarkis," ujar hakim.
Merespons vonis tersebut, Napoleon membenarkan apa yang disampaikan hakim. Ia pun mengaku paham apa konsekuensi dari perbuatannya. Namun ia menegaskan bahwa yang penting saat ini, berkat tindakannya, tidak ada lagi penista agama yang bebas melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
"Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama, M. Kece. Saya enggak ada masalah. Saya penegak hukum, kok. Paham. Risiko itu saya ambil karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya," kata Napoleon kepada wartawan usai sidang.
"Enggak ada lagi, dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak ada lagi yang muncul," lanjut dia.
Irjen Napoleon Siap Hadapi Sidang Etik
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Sidang tersebut akan mengadili secara etik Napoleon usai perkara korupsi suap penghapusan status DPO Djoko Tjandra yang sudah inkrah di pengadilan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Jumat (9/9) sempat mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan digelar dua pekan lagi. Artinya sekitar 25 September 2022. Meski begitu ia belum menyampaikan waktu pasti sidang itu digelar.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai tanggapan soal sidang etik, Napoleon mengaku belum mengetahui soal rencana sidang etik tersebut. Namun ia menegaskan bahwa dirinya siap menjalani sidang etik itu.
"Silakan tanya kepada Polri, ke Mabes Polri. Bukan tanya sama saya, saya kan cuma objek, tanyakan sama mereka apakah betul seperti itu," kata Napoleon.
Ia menegaskan bahwa dirinya adalah Bhayangkara: berani berbuat, berani bertanggung jawab.
"Saya bagaimana? Oh, saya ini Bhayangkara kok. Saya Bhayangkara, saya kan laksanakan semua, dari awal dari tahun 2020 sudah saya tunjukkan," kata dia.
"Kita Bhayangkara yang bertanggung jawab secara hukum, bukan lari, berani berbuat berani bertanggung jawab, apalagi melimpahkan kesalahan kepada orang lain," ucap dia.
Saat Hakim Berdoa Minta Perlindungan dari Kesesatan Sebelum Vonis Irjen Napoleon
Terdapat suasana berbeda saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece. Doa terlantun dari mulut hakim ketua Djuyamto sebelum membacakan vonis.
ADVERTISEMENT
Napoleon Bonaparte adalah jenderal bintang dua Polri yang terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa penodaan agama. Napoleon diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran ke M Kece.
Sesaat sebelum vonis dijatuhkan, doa pun terucap dari Djuyamto.
"Menimbang bahwa pada akhirnya majelis hakim menyadari kebenaran dan keadilan hakiki hanyalah milik Tuhan yang Maha Adil, maka majelis hakim juga memanjatkan doa: 'allahumma inni audzu bika an adhila, au udholla, au azilla au uzalla, au azhimma au uzhlama, au ajhala au yuhalla 'alayya," kata Djuyamto.
Doa tersebut memiliki arti: Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu jangan sampai aku sesat atau disesatkan, berbuat kesalahan atau disalahi, menganiaya atau dianiaya, dan bodoh atau dibodohi.
Usai membacakan doa, dengan mantap Djuyamto membacakan vonis Napoleon Bonaparte:
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama," kata dia.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," tambahnya.
Teriakan takbir pun menggema dari beberapa orang usai hakim membacakan vonis. "Allahu akbar."