Di Bandung, Geng Motor Serang Geng Motor: 4 Luka, 5 Ditangkap
·waktu baca 1 menit

Polisi menangkap 5 anggota geng motor yang menyerang geng motor lain. Mereka yang ditangkap itu berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA.
"Dua minggu setelah kejadian, kami amankan pelaku," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Rabu (17/5).
Penyerangan itu terjadi di Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung, pada Minggu (9/4).
Mereka yang menyerang itu telah menggunakan penutup kepala. Mereka juga membawa pistol airgun dan senjata tajam.
"Tanpa berbicara apa pun langsung memukuli, membacok, menembakkan senjata, menghantamkan kayu," ujar Budi.
Gerungan Knalpot
Kepada polisi yang memeriksanya, 5 pelaku itu menyerang lantaran sehari sebelumnya tersinggung dengan gerungan knalpot dari geng lawannya itu.
"Saat menyerang itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Budi.
Polisi masih memburu pelaku lain sekaligus menelusuri asal-usul kepemilikan pistol tersebut.
Sementara ini, pelaku dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tindakan kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
