Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Di Depan Ibu Majelis Taklim, Anies Ungkap Kebijakannya Bebaskan PBB Rumah Ibadah
30 Juli 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anies Baswedan menyinggung aturan yang dibuatnya soal kebijakan pajak untuk rumah yang dipakai tempat ibadah, seperti kegiatan majelis taklim.
ADVERTISEMENT
Kata Anies saat menjadi gubernur dia membebaskan rumah ibadah termasuk majelis taklim dari pajak bumi bangunan (PBB).
Hal ini disampaikannya saat acara Tablig Akbar Gebyar Muharam BKMT Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Selasa (30/7).
"Ibu-ibu yang punya majelis taklim di Jakarta waktu itu sudah dibikin aturan loh rumah yang dipakai untuk majelis taklim, rumah yang dipakai untuk kegiatan keagamaan boleh didaftarkan dan bisa bebas PBB-nya (Pajak Bumi Bangunan)," ujar Anies.
Anies menyinggung asal-usul lahirnya aturan itu karena dahulu saat dia menjabat gubernur Jakarta, dia sempat menerima laporan dari utusan sebuah majelis taklim yang telah berdiri sejak sebelum Indonesia merdeka di kawasan Tebet.
Utusan itu meminta keringanan atas nominal PBB yang diterapkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Eks Mendikbud itu menyebutkan, pelapor kala itu harus mengaku kena pajak sebesar Rp 75 juta. Usai ditelusuri, nominal itu muncul akibat kawasan Tebet yang dahulu adalah pinggiran Jakarta, kini berubah menjadi kawasan tengah kota.
"Jadi saya kemudian kontak sama KaKanwil Kementerian Agama 'Pak, Bisa gak gini, saya tidak punya kewenangan urusan agama karena kewenangan urusan agama ada di Kementerian Agama. Tapi saya punya kewenangan untuk PBB. Saya akan berikan kebebasan pembebasan pajak untuk tempat yang digunakan majelis taklim, Kementerian Agama yang melakukan verifikasi'. Setuju. Dibuatlah aturan itu, sehingga majelis-majelis taklim di Jakarta yang menggunakan rumah untuk kegiatan taklim dibebaskan dari PBB," jelas Anies.
Mantan gubernur Jakarta itu pun menjelaskan, aturan ini lahir tak hanya sebatas untuk satu agama saja. Aturan itu dibuat bagi seluruh kegiatan keagamaan dari agama mana pun di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Nah ini berlaku buat semua agama, bukan hanya majelis taklim bagi umat islam, tapi juga tempat-tempat oleh agama lain yang diberikan manfaat. Nah ini kemudian kita bekerja sama dengan kanwil kementerian agama karena yang bisa memverifikasi tempat ini adalah tempat pembelajaran kegiatan agama adalah kementerian agama, karena di luar bidang itu. Kalau sudah diverifikasi, lalu dari DKI diberikan kebebasan (PBB). Dan itu, prinsip seperti itu yang kita ingin kembalikan," tambahnya.
Meskipun tidak mengatakan apakah kebijakan ini berhenti setelah dirinya tidak menjabat lagi atau tidak, Anies memastikan akan menegakkan aturan itu bila dirinya kembali menjadi gubernur Jakarta.
"Ya pokoknya itu nanti akan kita jalankan lagi kalau itu terhenti. Kalau itu terhenti kita jalankan," kata Anies.
ADVERTISEMENT
Dia menilai keberpihakan ini yang seharusnya dilakukan pemerintah terhadap kegiatan keagamaan yang dilakukan masyarakatnya. Bukan membebaninya.
"Jadi mohon doanya, Insya Allah Kita sama-sama berjuang di Jakarta. Untuk Jakarta menjadi kota yang rahim bagi rakyatnya, kota yang melayani buat semua. Bukan membebani bagi rakyatnya," tutupnya.
Untuk diketahui, peraturan ini lahir di zaman Anies saat masih menjabat sebagi Gubernur DKI Jakarta.
Tepatnya tertera pada Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Objek Yang Digunakan Untuk Melayani Kepentingan Umum Di Bidang Keagamaan.