Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril , bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
Dalan pertemuan itu juga turut hadir Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Wajah Nuril tampak semringah. Sesekali dia tersenyum ketika awak media ingin mengabadikan fotonya.
Pada pertemuan itu, Yasonna Laoly memberikan salinan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Juli 2019. Yasonna menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini sudah dilakukan sesuai proses yang berlaku.
"Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang," kata Yasonna.
"Dan pertimbangan Pak Presiden bahwa memang apa yang Mbak Nuril alami bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna menjelaskan bahwa Jokowi sedari awal memberikan perhatian atas kasus yang menimpa Nuril. Sehingga, diberikanlah amnesti tersebut pada Nuril.
"Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan Mbak Nuril. Sejak awal Pak Presiden telah memberikan perhatian tentang hal ini," pungkasnya.
Nuril bersyukur ketika mendapatkan salinan keppres itu. Dia berterima kasih kepada pihak-pihak yang membantunya selama ini, yaitu Preside Jokowi, Menkum Yasonna Laoly, anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka, para aktivis LSM, dan lain-lain.