Di Depan Jokowi, Hary Tanoe Ungkit Pernah Jadi Tersangka Hanya karena SMS

7 November 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harry Tanoe di KPU, Jumat (21/9/2018). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harry Tanoe di KPU, Jumat (21/9/2018). Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyampaikan pidato dalam HUT ke-8 Perindo pada Senin (7/11). Acara itu digelar di iNews Tower, Jakarta dan turut dihadiri Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Hary Tanoe mengungkit ketika dirinya ditetapkan tersangka pada 2017.
Hary Tanoe kala itu dijadikan tersangka dalam kasus pesan singkat bernada ancaman kepada Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Yulianto yang sedang menangani kasus pajak Mobile8 yang diduga juga melibatkan Hary Tanoe.
Namun, pihak Hary Tanoe merasa pesan singkat yang dikirim ke Yulianto tidak mengandung unsur mengancam.
"Ada hal yang mungkin ingat 2017 saya ditersangkakan pernah, hanya karena kasus SMS. Yang SP3-nya itu keluar tahun agustus 2018, hanya SMS Pak," kata Hary Tanoe.
Presiden Joko Widodo dan sejumlah elite Partai hadiri HUT Perindo. Foto: Dok. Perindo
Bos MNC Group itu mengatakan, statusnya sebagai tersangka membuat kegiatan di partai berantakan. Akibatnya kegiatan Partai Perindo tidak berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Jadi praktis kegiatan partai terhenti, karena saya sebagai pimpinan partai tidak bisa secara efektif untuk mengelola partai pada saat itu," ucap dia.
"Namun setelah selesainya atau diperolehnya SP3, perjuangan itu dilanjutkan lagi meskipun waktu mepet hanya beberapa bulan sehingga saya tidak terlibat dalam pemilihan caleg maupun di bappilu sama sekali," lanjut dia.
Hary Tanoe menilai, statusnya sebagai tersangka membuat Perindo gagal total di Pemilu 2019. Ia menduga ada pihak yang ingin Perindo gagal di Pemilu.
"Itulah mengapa penyebabnya pada alasan Pemilu 2019 Perindo gagal atau mungkin digagalkan," pungkas dia.