Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Di DPR, Wantannas Ungkap Ingin Berubah Nomenklatur Jadi Wankamnas
14 November 2024 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Laksdya TNI T.S.N.B Hutabarat mengungkapkan tengah mengusulkan perubahan nomenklatur. Sebab, tantangan yang dihadapi saat ini semakin luas.
ADVERTISEMENT
“Kami memohon dukungan yang terhormat para anggota dewan untuk mendorong kelanjutan dari proses revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI. Terima kasih,” kata Hutabarat saat rapat bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/11).
Hutabarat mengatakan perubahan nomenklatur yang dimaksud yakni dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas).
Menanggapi permintaan itu, Anggota Komisi III DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo meminta Hutabarat langsung berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat sebagai Ketua Wantannas.
“Karena kalau nanti masih muter-muter di bawah-bawahnya pasti akan repot lagi, Pak. Rakor lagi, rakor lagi, rakor lagi, langsung menghadap beliau [Prabowo],” kata Yoyok dalam rapat.
“Kalau palunya sudah ada di Pak Presiden, tinggal perintah saja kok. Ini momentum, Pak. Tunggu beliau dari luar negeri, langsung menghadap saja,” lanjutnya.
Yoyok yakin Prabowo akan mempertimbangkan usulan ini. Menurutnya, dengan melakukan pertemuan secara langsung maka usulan ini akan segera ditindaklanjuti dengan cepat.
ADVERTISEMENT
“Oleh karenanya, selama konsep Bapak untuk merubah nama dari pertahanan menjadi keamanan ini bisa diterima akal. Mumpung Presidennya baru, Pak, Bapak segera saja tancap gas. Langsung saja menghadap beliau,” kata Yoyok.
Pada 2022 lalu, Wantanas sempat mengajukan surat dan rancangan Perpres tentang Perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional (DKN—Wankamnas). Namun rencana revitalisasi lembaga ini gugur karena sempat mengalami penolakan.
Pembentukan DKN ini dinilai bisa menimbulkan overlapping atau tumpang tindih fungsi dengan lembaga yang sudah ada di bidang keamanan negara.