Di-endorse PDIP Jadi Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar Pasrah

7 November 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antasari Azhar saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan g
zoom-in-whitePerbesar
Antasari Azhar saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan g
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, mendukung Antasari Azhar sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Menurut Trimedya, Dewan Pengawas KPK perlu diiisi sosok yang pernah menjabat di komisi antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menurut juru bicara presiden selain Mensesneg sebagai ketua timnya, akan dilakukan seleksi dari mulai sekarang. Dan karena baru mulai sekarang, maka bisa saja Bapak Antasari belum dipanggil. (Tapi) bisa saja besok, minggu depan dipanggil dan kemungkinan itu masih ada," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/11).
Trimedya berpandangan, Antasari masih berpeluang sebagai Dewan Pengawas KPK meski pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun bui. Diketahui salah satu syarat Dewan Pengawas KPK ialah tak pernah dipidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun.
Hal itu termaktub dalam Pasal 37 D huruf f:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Politikus PDIP Trimedya Panjaitan Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan
Menurut Trimedya, peluang tersebut lantaran Antasari pernah menerima grasi dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Bapak Antasari dapat grasi dari presiden. Kenapa Bapak Antasari dapat grasi, tidak menutup kemungkinan, kita sama -sama orang hukum juga," ucap Trimedya.
"Terkecuali Presiden tak mau menggunakan haknya bahwa dia pernah memberikan grasi kepada Bapak Antasari ya. Kita berdoa saja siapa tahu (Antasari) akan dipanggil dan Pak Presiden juga menggunakan diskresinya," lanjut Trimedya.
Antasari Azhar saat diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Mengintip Figur Dewas KPK" di Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Namun Antasari justru pasrah menanggapi endorse tersebut. Ia merasa peluangnya sudah tertutup dengan syarat yang ada di Pasal 37 D huruf f.
"Bapak Trimedya, saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu, syarat Dewan Pengawas saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup," kata Antasari.
"Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun. Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu. Akhirnya saya jadi susah," ucapnya.
ADVERTISEMENT