Di HUT ke-17, Wakil Ketua DPD RI Bicara soal Pembubaran atau Penguatan Lembaga
ยทwaktu baca 4 menit

Wakil Ketua DPD RI Mahyudin berkontemplasi terkait eksistensi DPD RI sebagai akan kandung reformasi. Di HUT DPD RI ke-17, Mahyudin mengingat tujuan awal lembaga tersebut disahkan, yakni diilhami oleh semangat untuk membangun mekanisme kontrol dan keseimbangan antar cabang kekuasaan negara.
Mahyudin menjelaskan, DPD semula diharapkan mampu menjamin dan menampung perwakilan dan kepentingan daerah secara memadai, serta memperjuangkan aspirasi atau kepentingan daerah dalam lembaga legislatif.
Kehadiran DPD juga diharapkan dapat memperkuat ikatan daerah dalam wadah NKRI, meneguhkan semangat kebangsaan seluruh daerah dalam forum yang mempertemukan berbagai persoalan daerah dan memberikan ruang kepada orang-orang daerah untuk ikut mengambil kebijakan dalam tingkat nasional.
Namun semangat itu, oleh Mahyudin, dianggap sirna tak berbekas. Dia menilai kewenangan yang diberikan kepada DPD dalam konstitusi menempatkan DPD tak ubahnya hanya sebagai lembaga konsultasi atau sebagai badan pertimbangan otonomi daerah, bahkan sebagian kalangan mempersepsikan DPD sebagai subordinasi dari DPR.
"Hal ini terjadi karena bangsa ini memang terbiasa dan seringkali terjerembab pada persoalan prosedural formalistik dan cenderung mengabaikan hal-hal yang bersifat substantif," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (1/10).
Dia menilai, pemilihan sistem bikameral (dua kamar yakni DPD RI dan DPR RI) yang menempatkan DPD sebagai kamar kedua untuk mengimbangi kamar pertama justru jauh panggang dari api.
Dia mengungkapkan, DPD setelah masuk periode ke empatnya, hanya mampu menghasilkan satu undang-undang sebagai inisiatif DPD yakni UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan yang pembahasannya dilakukan secara tripatit antara pemerintah, DPD dan DPR.
"Tentu ini menjadi mubazir, karena salah satu ukuran kinerja lembaga legislatif adalah jumlah dan kualitas dari undang-undang yang mampu dihasilkan," kata Mahyudin.
Dua Arus Pemikiran: Pembubaran atau Penguatan
Kondisi yang dialami oleh DPD dalam kurun waktu tersebut, dinilai oleh Mahyudin, melahirkan dua arus pemikiran besar. Pemikiran yang pertama yakni adanya keinginan membubarkan lembaga DPD karena dianggap tidak efektif.
"Pemikiran ini lahir dengan memandang bahwa 'kehadiran DPD tidak menambah dan ketiadaannya juga tidak mengurangi'. Jalan pikiran ini praktis hanya melihat praktik ketatanegaraan yang selama ini terjadi dan meniadakan alasan dan semangat kelahiran lembaga DPD," kata Mahyudin.
Praktik ketatanegaraan ini, dicontohkan oleh Mahyudin dari aspek proses legislasi. Dia menilai masih banyak UU yang disahkan tetapi direspons negatif oleh masyarakat. Respons tersebut berujung pada judicial review (JR) di MK.
Dia mencontohkan, saat Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Jawa Timur mengajukan permohonan JR UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena menurut mereka sejumlah pasal dalam UU dimaksud bertentangan dengan pasal 33 khususnya pasal 1 UUD NRI 1945.
Diketahui, oleh MK UU tersebut diputus bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Tentu ini juga menjadi mubazir, karena proses yang dilalui untuk mengesahkan UU tersebut demikian panjang, menyita waktu dan energi. Namun semuanya dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. Artinya proses legislasi kita memang masih menyisakan ruang kosong dan bolong, sehingga perlu menghadirkan lembaga lain yang memiliki kewenangan yang setara untuk melakukan tepisan berlapis," kata dia.
Adapun pemikiran kedua yakni soal penguatan peran DPD RI. Mahyudin membeberkan beberapa alasan terkait pemikiran ini yakni: keanggotaan DPD memiliki legitimasi yang kuat sebagai perwakilan langsung dari kewilayahan, karena telah menggunakan pola pencalonan personal dan proses pemilihan anggota DPD dianggap melengkapi hasrat politik masyarakat perihal alternatif pilihan bagi wakilnya di parlemen.
Selain itu adanya kecenderungan anggota parlemen yang mewakili populasi dan melalui partai politik dinilai kurang memiliki kepekaan terhadap aspirasi, kondisi daerah dan masyarakat; serta adanya upaya untuk menyeimbangkan kekuasaan dan mengontrol kinerja DPR.
"Upaya memperkuat peran DPD tentu membutuhkan soliditas anggota DPD, untuk itu konsolidasi internal kelembagaan menjadi sangat penting," kata dia.
"DPD sebagai representasi daerah di tingkat pusat juga harus mampu mengartikulasikan aspirasi yang berkembang dan menjadi kebutuhan daerah dalam program legislasi melalui inisiatif mengajukan dan membahas RUU secara tripartit terkait RUU tertentu," sambungnya.
Mahyudin mengatakan, anggota DPD diharapkan secara aktif menjumpai stakeholder di daerah sekalipun pola hubungan antara DPD dengan pemerintah daerah dan DPRD tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun kondisi itu justru menjadi peluang untuk membangun komunikasi informal yang cair, terbuka dan setara.
"Ikatan emosional harus dibangun sehingga daerah dapat merasakan kehadiran DPD. Anggota DPD juga diharapkan memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai sehingga mampu untuk memetakan dan menarik benang merah permasalahan di daerah," kata dia.
"Selain itu anggota DPD harus mampu meyakinkan dan meraih kepercayaan daerah sebagai pemilik mandat, pada gilirannya ikatan tersebut melahirkan hubungan saling ketergantungan yang menguntungkan sehingga keinginan untuk memperkuat peran DPD merupakan kebutuhan yang mendesak bagi pemilik mandat," sambungnya.
Dia kemudian menyatakan, dua arus pemikiran tersebut akan bermuara pada satu jalur yang sama yakni perubahan atau amandemen kelima UUD NRI 1945.
"Perubahan itu memang mesti dihadirkan, karena perubahan itu adalah gerak, dan di setiap gerak mengandung pesan. Maka yang terpenting adalah memastikan bahwa pesan yang terkandung dalam perubahan adalah kebutuhan yang lahir atas kehendak dan bersumber dari pemberi mandat bukan keinginan elite ataupun orang per orang," pungkasnya.
