Di Kampung Ini, Anak Dilarang Gunakan Ponsel Sebelum 18 Tahun

Di zaman milenial ini, sebuah ponsel sepertinya tak akan pernah lepas dari gengaman anak-anak. Bahkan banyak orang tua dengan sengaja membekali anaknya dengan perangkat elektronik tersebut. Entah karena ketidaktahuan akan bahaya gadget pada tumbuh kembang anak atau justru mempersilakan anak bermain HP agar tidak rewel.
Namun hal tersebut dipastikan tak akan terjadi di Kampung Leles RW 18, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Di kampung tersebut anak-anak dibatasi penggunaan ponsel atau gawai sebelum usia 18 tahun. Lalu bagaimana cara dan penerapannya?
Sabtu (14/7) sore puluhan anak-anak tengah bermain di teras rumah Suyanto (62). Bermacam permainan disediakan di tempat itu, mulai dari aneka gambar, permainan tradisional, hingga wayang-wayang. Tak jarang tampak pula anak-anak tengah membaca bermacam buku dongeng.
Sementara itu, anak-anak lain tengah sibuk bermain di sebuah halaman. Halaman seluas lapangan futsal tersebut berisi macam-macam wahana permainan seperti perosotan, ayunan, serta permainan lain. Canda tawa tampak merekah di wajah anak-anak yang masih seusia PAUD hingga SD. Para orang tua yang mendampingi pun saling bersosialisasi satu sama lain.

Suyanto sendiri merupakan Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kampung tersebut. Kepada wartawan, ia pun menceritakan bagaimana tempat tinggalnya bisa menjadi kampung ramah anak.
"Ya mungkin satu-satunya di Yogyakarta. Atau mungkin juga di Indonesia. Karena jarang sekali (kampung ramah anak)," jelasnya.
Terbentuk tahun 2015, Kampung Ramah Anak Leles terbentuk seusai kegiatan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Desa Condongcatur. Usai kegiatan tersebut terbentuklah Satgas Kampung Ramah Anak Leles berdasarkan kesadaran warga.
"Tahun 2015 kami mengisi fragmen PKDRT. Dari situlah tercetus kampung ramah anak," ujar Suyanto.
Dari titik tersebut fokus Satgas semakin meluas salah satunya pada pemenuhan hak anak. Di RW tersebut ada sekitar 100-an anak dari usia pra TK hingga 18 tahun. Jumlah tersebut pun menjadi perhatian Satgas. Hak anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.

"Tujuannya perlindungan anak, untuk melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan kepada anak. Memenuhi hak-hak anak. Anggota Satgas juga memastikan anak-anak harus sekolah jangan sampai putus sekolah. Anak-anak posyandu harus tertib. Pemenuhan anak juga harus dipastikan anak memiliki akta kelahiran," bebernya.
Tidak hanya sederet hal di atas, pihaknya juga menyadari bahwa terbebas dari pengaruh negatif ponsel merupakan salah satu hak anak. Untuk itu pihaknya membatasi anak-anak menggunakan ponsel sebelum usia 18 tahun. Langkah tersebut akan menjadi isapan jempol semata jika tidak didukung kesadaran orangtua.
"Satgas mengurangi penggunaan HP (pada anak) tapi tidak dengan paksaan," tegasnya.
Mengalihkan perhatian anak merupakan cara efektif menekan penggunaan ponsel pada anak. Oleh karenanya setiap hari anak-anak akan dikumpulkan untuk bermain bersama di sebuah lapangan yang telah disediakan. Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Pada hari Selasa dan Kamis kegiatan tersebut diganti dengan pengajian.
"Kita arahkan beberapa cara istilahnya Satgas itu mengurangi penggunaan HP tidak dengan paksaan, yang pertama jam 4-6 sore diarahkan main. Ada sepak bola, ada voli juga, sesuai usia. Selasa dan Kamis ada pengajian sore sampai maghrib kebetulan pengurus Satgas juga pengurus masjid," bebernya.

Rupanya tidak hanya anak-anak saja yang dibatasi menggunakan gawai. Para orang tua pun diwajibkan tidak menggunakan ponsel sejak pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB. Harapannya tentu dengan semakin minimnya orang tua bermain ponsel, perhatian kepada anak akan meningkat. Pun kelakuan orang tua akan dicontoh oleh anak-anaknya.
"Kalau di rumah setelah Isya sampai jam 21.00 WIB HP sama-sama ditaruh supaya anak tidak pakai, baik orang tua juga enggak main HP. Kalau pagi sampai siang kan diawasi oleh (pihak) sekolah," cetusnya.
Di sisi lain pendidikan seksual sejak anak juga telah diberikan kepada anak-anak. Di beberapa tempat bermain terdapat tulisan-tulisan tentang bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain.
"Pendidikan dini tentang seksual agar sejak dini anak tahu bagian mana saja yang boleh disentuh dan tidak," katanya.
"Hasilnya masyarakat sini istilahnya korban kekerasan tidak ada, anak merokok hampir tidak ada, semua anak sekolah. Orang tua merokok juga tempat tertentu diperkumpulan juga tidak boleh," jelasnya.
Tanpa SIM Tak Boleh Kendarai Motor

Ketika beranjak remaja, permasalahan beralih pada kebiasaan anak mengendarai sepeda motor sebelum waktunya. Kampung Ramah Anak Leles pun tegas akan kewajiban memiliki SIM. Tim Satgas rutin melakukan sosialisasi, tidak hanya pada anak tetapi juga pada orang tua.
"Penggunaan motor nggak punya SIM enggak boleh. Tim satgas datang memberikan sosialisasi lewat PKK pas ronda-ronda, gotong royong, juga kumpulan RT RW. Rumah ke rumah, kita jelaskan secara singkat. Kalau ketahuan melanggar kita panggil dari hati ke hati soalnya kalau dikerasi kan anak sekarang nglawan," bebernya.
Tim Satgas Kampung Ramah Anak Leles pun terdiri dari 39 tokoh masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus, juga remaja. Meski sempat ada yang mencibir namun satgas ini terus mengabdi hingga saat ini.
Sementara itu, Maryani (45) warga setempat menjelaskan bahwa sejak menjadi kampung ramah anak, tempar tinggalnya menjadi lebih baik. Ia baru tahu bahwa hak-hak anak itu dilindungi undang-undang dan harus didapatkan oleh anak.
"Sekarang, kalau saya main HP terus ditegur sama cucu. Cucu protes kalau ditinggal sendirian. Saya terharu," ujarnya.
Hal senada diucapkan Heri (41) kini ia mengaku jauh lebih memperhatikan anaknya. Ia pun mengalihkan perhatian anaknya pada ponsel melalui memelihara ikan.
"Anak saya sekarang saya bisa ngontrol. Tempat bermain sudah disediakan. Kalau anak megang HP ya dialihkan saya punya hiburan pelihara ikan ya saya ajak," pungkasnya.
