Di Komisi II, Sherly Tjoanda-Rudy Mas'ud Minta Kewenangan Eksekusi GTRA

Sejumlah kepala daerah menyuarakan kegelisahan mereka terkait lambannya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan di hadapan Komisi II DPR RI.
Para gubernur mengeluhkan mandeknya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah akibat tidak dibekali taji atau kewenangan eksekusi, sementara keputusan akhir tetap tersentralisasi di kementerian dan lembaga pusat.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI bersama para Kepala Daerah seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyoroti peran kepala daerah sebagai Ketua GTRA yang dinilai hanya dibebani tanggung jawab moral tanpa memiliki kekuatan legal untuk menuntaskan sengketa pertanahan secara konkret.
“Sebagai Ketua GTRA di daerah kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi and get things done,” ujar Sherly.
Sherly mengungkapkan, ketiadaan batas waktu birokrasi di tingkat kementerian sering kali membuat usulan penataan tanah dari daerah terkatung-katung. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian eskalasi serta kewenangan nyata, termasuk menanggapi wacana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi Ketua GTRA kami bukan hanya diberikan tanggung jawab tapi juga diberikan kewenangan. Saat ini, menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu,” tegasnya.
“Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu jika sudah melewati batas waktu tertentu, 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana misalnya. Contoh, misalnya mau dibentuk BRAN, maka BRAN itu jangan hanya menjadi satu tambahan meja di birokrasi tapi di BRAN itu bisa menyelesaikan get things done,” lanjut Sherly.
Keresahan serupa diutarakan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah. Ia menegaskan keterbatasan fungsi GTRA daerah selama ini membuat penanganan agraria tersandera, mengingat urusan tanah kerap beririsan dengan lintas kementerian.
“Yang pertama adalah kaitannya dengan kewenangan. Di mana GTRA mempunyai fungsi verifikasi, fasilitasi, dan rekomendasi. Tapi keputusan tetap ada di kementerian/lembaga. Nah, posisi ini kami dia satu komunikasi yang tentu sangat dirasakan,” kata Mahyeldi.
“Yang kedua, yaitu kasus agraria sering lintas sektor dan membutuhkan keputusan lebih dari satu instansi, termasuk di pusat. Itulah makanya sinergi ini kami harapkan terbangun secara baik,” imbuhnya.
Merespons wacana penguatan kelembagaan agraria melalui pembentukan BRAN dalam rancangan undang-undang baru, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengingatkan bahwa rencana penunjukan gubernur sebagai pimpinan perwakilan BRAN di provinsi harus diimbangi dengan perangkat komando dan dukungan operasional yang jelas.
“Yang kelima, Pimpinan, izin mengenai rencana penetapan gubernur sebagai kepala perwakilan Badan Reforma Agraria Nasional atau format provinsi. Tentunya prinsipnya kami memandang gagasan ini tentu sangat relevan dan memiliki dasar yang cukup kuat karena gubernur memiliki posisi yang sangat strategis,” papar Rudy.
Namun, Rudy mewanti-wanti agar struktur baru tersebut tidak mengulang kelemahan GTRA masa lalu yang mandul otoritas.
“Oleh karena itu, untuk pengalaman memimpin maupun mengoordinasikan gugus tugas reforma agraria di tingkat provinsi, kami menegaskan perlu penegasan fungsi ini harus diikuti dengan otoritas yang melekat,” kata Rudy.
