Di Komisi III, Polri Ingin Bhabinkamtibmas Jadi Polisi Super, Apa Perannya?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Kabaharkam Polri Komjen Karyoto di DPR, Rabu (11/3). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Kabaharkam Polri Komjen Karyoto di DPR, Rabu (11/3). Foto: Abid Raihan/kumparan

Kabaharkam Polri Komjen Karyoto akan memperkuat peran Bhabinkamtibmas agar mampu menangani berbagai persoalan di tingkat masyarakat. Ia berharap para Bhabinkamtibmas dapat menjadi “super polisi” yang memiliki beragam kemampuan untuk membantu warga.

Hal itu disampaikan Karyoto dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (11/3). Ia menyinggung luasnya mandat Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Pada pasal 14, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan bahwa Polri memiliki berbagai tugas operasional, antara lain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menjamin keselamatan lalu lintas, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat, hingga melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap satuan pengamanan dan bentuk Pam Swakarsa,” ujar Karyoto.

Ia menjelaskan, implementasi konsep Polisi Penolong dilakukan melalui beberapa pendekatan. Salah satunya dengan meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat, mulai dari bantuan darurat saat warga kecelakaan, hingga medias konflik.

“Yang pertama adalah basic life supporting, yaitu kemampuan anggota Polri dalam memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat. Ini meliputi pemberian bantuan darurat, membantu korban kecelakaan atau bencana, melakukan mediasi konflik warga, serta memberikan bimbingan dan penyuluhan yang bersifat preventif,” kata Karyoto.

Ia mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Lemdiklat dan Dokkes agar kemampuan tersebut dilatihkan kepada seluruh anggota.

“Hal ini kami sudah lakukan koordinasi dengan Lemdiklat dan Dokkes agar melatihkan setiap insan Polri dengan mempunyai kemampuan basic life supporting,” ujarnya.

Selain itu, pendekatan community policing juga diperkuat melalui peran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Menurut Karyoto, peran tersebut penting agar polisi lebih dekat dengan warga dan mampu menyelesaikan persoalan keamanan secara kolaboratif.

“Kami mengharapkan para Bhabinkamtibmas menjadi ‘Super Polisi’, artinya polisi yang bisa segala macam pekerjaan yang tentunya berorientasi pada berbantuan kepada masyarakat,” tutur dia.

Di sisi lain, Polri juga menargetkan setiap desa atau kelurahan memiliki satu Bhabinkamtibmas. Namun target tersebut masih menghadapi kendala keterbatasan personel.

“Pada fungsi (Pembinaan Masyarakat) Binmas, mungkin kalau kami bilang kekurangan personel ini alasan klasik. Namun, demikian sebenarnya target dari Binmas adalah satu desa atau satu kelurahan terdapat 1 Bhabinkamtibmas,” kata Karyoto.