Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Di KPK, Bupati Tanggamus Mengaku Dijebak
2 Februari 2017 21:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Tanggamus nonaktif, Bambang Kurniawan, mengaku dijebak hingga dia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bambang, yang menjebaknya adalah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung.
ADVERTISEMENT
"Intinya saya berikan uang kepada anggota dewan karena mereka minta, setelah saya berikan, saya dilaporkan," ujar Bambang usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Kamis (2/2).
Bambang mengaku telah melaporkan delapan anggota DPRD yang disebutnya telah menerima uang masing masing Rp 30 juta darinya. Mereka, antara lain, adalah Pahlawan Usman, Nur Syahbana, Hailina, Kurnain, Nahzani, Herlan Adianto dan Irwandi Suralaga.
Menurut Bambang, hal tersebut dilaporkannya kepada penyidik KPK pada saat ia diperiksa. "Kalau melihat konstruksi perkaranya, mereka harus bertanggung jawab akan hal itu," ujar dia.
Bambang Kurniawan menjadi tersangka karena diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang kepada sejumlah anggota DPRD Tanggamus untuk memuluskan APBD Tanggamus tahun 2016.
Atas perbuatannya, Bambang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
Live Update